Batam (ANTARA News) - Gelar perkara pelanggaran pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011, Senin dimulai tanpa jaksa yang sibuk sidang di tempat lain.
Jaksa ada sidang lain, baru besok terlibat, kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Batam Hariyanto, di Batam, Senin.
Gelar perkara dimulai dengan memeriksa beberapa saksi setelah sempat tertunda sebab menunggu kehadiran jaksa.
Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu mengatakan sudah menyelesaikan empat laporan dugaan tindak pidana pilkada dan menyerahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kemarin ada tiga, sekarang menjadi empat. Keempatnya diproses di Gakumdu," ungkap Suryadi.
Laporan tersebut meliputi pengadaan formulir model C6 (undangan untuk pemilih) palsu, kampanye terselubung, politik uang dan pelaksana pilkada yang tidak netral.
"Kasus-kasusnya, dugaan kampanye terselubung melalui gerak jalan di Kabil, pembagian honor oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menyuruh saksi-saksi pasangan calon mencoblos surat suara untuk pasangan calon tertentu," kata dia.(Y011/A013/Btm2)
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Pemko Batam siapkan Rp62 miliar untuk THR ASN
Rabu, 27 Maret 2024 17:15 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Komentar