Gelar Pidana Pilkada Batam Dimulai Tanpa Jaksa

id gelar, perkara, pidana, pilkada batam, tanpa, jaksa, gakumdu, panwaslu

Gelar Pidana Pilkada Batam Dimulai Tanpa Jaksa

Batam (ANTARA News) - Gelar perkara pelanggaran pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011, Senin dimulai tanpa jaksa yang  sibuk sidang di tempat lain.
       
Jaksa ada sidang lain, baru besok terlibat, kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Batam Hariyanto, di Batam, Senin.
       
Gelar perkara dimulai dengan memeriksa beberapa saksi setelah sempat tertunda sebab menunggu kehadiran jaksa.
       
Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu mengatakan sudah menyelesaikan empat laporan dugaan tindak pidana pilkada dan menyerahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
       
"Kemarin ada tiga, sekarang menjadi empat. Keempatnya diproses di Gakumdu," ungkap Suryadi.
       
Laporan tersebut meliputi pengadaan formulir model C6 (undangan untuk pemilih) palsu, kampanye terselubung, politik uang dan pelaksana pilkada yang tidak netral.
       
"Kasus-kasusnya, dugaan kampanye terselubung melalui gerak jalan di Kabil, pembagian honor oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menyuruh saksi-saksi pasangan calon mencoblos surat suara untuk pasangan calon tertentu," kata dia.(Y011/A013/Btm2)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE