Batam (ANTARA News) - Gelar perkara pelanggaran pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011, Senin dimulai tanpa jaksa yang sibuk sidang di tempat lain.
Jaksa ada sidang lain, baru besok terlibat, kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Batam Hariyanto, di Batam, Senin.
Gelar perkara dimulai dengan memeriksa beberapa saksi setelah sempat tertunda sebab menunggu kehadiran jaksa.
Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu mengatakan sudah menyelesaikan empat laporan dugaan tindak pidana pilkada dan menyerahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kemarin ada tiga, sekarang menjadi empat. Keempatnya diproses di Gakumdu," ungkap Suryadi.
Laporan tersebut meliputi pengadaan formulir model C6 (undangan untuk pemilih) palsu, kampanye terselubung, politik uang dan pelaksana pilkada yang tidak netral.
"Kasus-kasusnya, dugaan kampanye terselubung melalui gerak jalan di Kabil, pembagian honor oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menyuruh saksi-saksi pasangan calon mencoblos surat suara untuk pasangan calon tertentu," kata dia.(Y011/A013/Btm2)
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Kemenag: Waspadai modus berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 8:49 Wib
Komentar