Karimun (ANTARA News) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Sabtu (14/5), berhasil menangkap penjual sabu-sabu dengan inisial Spi (36).
"Selain menyita sabu-sabu seberat 10,6 gram yang sengaja disembunyikan Spi di dalam helm miliknya, kami juga menangkap dua tersangka lainnya Hm (34) pengedar dan Jk sebagai perantara," kata Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta di Mapolres Karimun, Minggu.
Benyamin Sapta menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka Spi, sabu-sabu itu diperolehnya dari Hm (34).
"Kedua tersangka di tangkap secara bersamaan di wilayah Sei Pasir, Kecamatan Meral," katanya.
Sedangkan Jk yang berstatus sebagai PNS, menurut dia, ditangkap secara terpisah pulang dari kerja.
"Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar karena melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sementara berdasarkan penuturan Spi, dirinya tertangkap karena dijebak oleh saudaranya sendiri yang berdomisili di Selatpanjang, Meranti, Riau.
"Saudara saya itu yang memberitahukan bahwa ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, dia berpesan melalui teman saya," tuturnya.
Selanjutnya dia menyampaikan pesan yang sama pada Jk, yang kemudian ditindaklanjuti Jk melalui ponselnya menghubungi Hm dan memesan sabu tersebut.
"Saya ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu-sabu itu pada calon pembeli seharga Rp8 juta, saya tidak tahu bahwa calon pembeli itu adalah polisi yang menyamar," paparnya.
Di tempat yang sama berdasarkan penuturan Hm, sabu-sabu itu dibelinya dari AH yang berdomisili di Batu Aji, Batam, seharga Rp6 juta.
"Saya bawa sendiri ke Karimun," kata dia.
Dia juga mengaku bahwa dirinya pernah terjerat kasus yang sama tahun 2003.
"Dipenjara selama tiga tahun, karena memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram," katanya.
Saat penangkapan kedua tersangka Spi dan Hm, tersangka Jk yang bertindak sebagai perantara, berusaha melarikan diri.
"Namun setelah kami lakukan pengembangan dari kedua tersangka, kami ketahui Jk lah sebagai perantara yang bekerja di salah satu instansi pemerintah," ucap Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arwin Wientama SIK.
Dia menjelaskan setelah mengetahui hal itu, jajarannya berusaha mencari dan menangkap Jk.
"Jk kami tangkap secara terpisah," jelasnya.
(ANT-HAM/Z003/Btm3)
Berita Terkait
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
PT Timah siapkan 700 kuota mudik gratis ke Babel dan Kepri
Selasa, 26 Maret 2024 10:33 Wib
Polres Bintan kawal penyaluran BLT warga lanjut usia
Selasa, 26 Maret 2024 8:01 Wib
Polres Bintan Kepri periksa 13 anak pelaku perundungan siswi SMP
Sabtu, 23 Maret 2024 17:38 Wib
Polres Bintan Kepri selamatkan 3.050 orang dari penyalahgunaan narkotika
Sabtu, 23 Maret 2024 8:03 Wib
Kapolres: Dua helikopter dikerahkan untuk evakuasi jenazah korban KKB
Jumat, 22 Maret 2024 12:42 Wib
Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara
Selasa, 19 Maret 2024 14:07 Wib
Komentar