Natuna Selatan Belum Penuhi Persyaratan untuk Dimekarkan

id Natuna, Selatan,persyaratan,pemekaran,kabupaten,dprd,kepri

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, Natuna Selatan dan Natuna Barat belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dari Kabupaten Natuna.

"Persyaratan fisik, kajian akademis dan persyaratan administrasi belum dipenuhi dalam memperjuangkan pemekaran Natuna Selatan dan Natuna Barat," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, ketika membuka rapat fasilitasi dan koordinasi usulan pemekaran kabupaten/kota di Kepri.

Usulan pemekaran Natuna Selatan dan Natuna Barat masing-masing hanya menyertakan empat kecamatan, sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku minimal lima kecamatan. Selain itu, Pemerintah Kepri juga belum menerima hasil kajian akademis dari perguruan tinggi tertentu terkait rencana pemekaran kedua kawasan yang berada di Natuna tersebut.

"Persyaratan itu harus dipenuhi agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.   

Sedangkan pemekaran Kecamatan Kundur menjadi kabupaten baru di Karimun, menurut dia, lebih maju selangkah. Pengurus pemekaran Kundur sudah melengkapi persyaratan fisik dengan mengajukan enam kecamatan yang bergabung dengan Kundur.

Selain itu, usulan pemekaran Kundur juga sudah dilengkapi dengan naskah akademis hasil penelitian perguruan tinggi.

"Yang perlu diperbaiki hanya syarat administrasi yang diajukan. Namun pejuang pemekaran juga harus memperhatikan moratorium kecamatan yang dilakukan pemerintah pusat," ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syarafuddin Aluan mengatakan, pemerintah dan masyarakat sebaiknya berpikir positif terhadap rencana pemekaran tersebut. Pemekaran ketiga daerah itu, terutama Kundur untuk kepentingan masyarakat.

Namun Pemerintah Karimun memberi rekomendasi yang tidak tegas, karena menggunakan kalimat yang bersayap sehingga sulit untuk ditindaklanjuti.

"Mari sama-sama kita berpikir positif bahwa tujuan pemekaran itu untuk meningkatkan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan juga untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya. 

Aluan yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri mengatakan, rencana pemekaran melalui jalur umum kemungkinan sulit dikabulkan, karena pemerintah sejak tahun 2012 memberlakukan sistem moratorium kecamatan. Namun, DPR setuju terhadap pemekaran daerah sepanjang itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, kata dia, jalur yang paling aman adalah mendesak DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat produk hukum memekarkan daerah.

"Itu merupakan salah satu strategi agar pemekaran daerah dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE