Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, Natuna Selatan dan Natuna Barat belum memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dari Kabupaten Natuna.
"Persyaratan fisik, kajian akademis dan persyaratan administrasi belum dipenuhi dalam memperjuangkan pemekaran Natuna Selatan dan Natuna Barat," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara, ketika membuka rapat fasilitasi dan koordinasi usulan pemekaran kabupaten/kota di Kepri.
Usulan pemekaran Natuna Selatan dan Natuna Barat masing-masing hanya menyertakan empat kecamatan, sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku minimal lima kecamatan. Selain itu, Pemerintah Kepri juga belum menerima hasil kajian akademis dari perguruan tinggi tertentu terkait rencana pemekaran kedua kawasan yang berada di Natuna tersebut.
"Persyaratan itu harus dipenuhi agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Sedangkan pemekaran Kecamatan Kundur menjadi kabupaten baru di Karimun, menurut dia, lebih maju selangkah. Pengurus pemekaran Kundur sudah melengkapi persyaratan fisik dengan mengajukan enam kecamatan yang bergabung dengan Kundur.
Selain itu, usulan pemekaran Kundur juga sudah dilengkapi dengan naskah akademis hasil penelitian perguruan tinggi.
"Yang perlu diperbaiki hanya syarat administrasi yang diajukan. Namun pejuang pemekaran juga harus memperhatikan moratorium kecamatan yang dilakukan pemerintah pusat," ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syarafuddin Aluan mengatakan, pemerintah dan masyarakat sebaiknya berpikir positif terhadap rencana pemekaran tersebut. Pemekaran ketiga daerah itu, terutama Kundur untuk kepentingan masyarakat.
Namun Pemerintah Karimun memberi rekomendasi yang tidak tegas, karena menggunakan kalimat yang bersayap sehingga sulit untuk ditindaklanjuti.
"Mari sama-sama kita berpikir positif bahwa tujuan pemekaran itu untuk meningkatkan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan juga untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
Aluan yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri mengatakan, rencana pemekaran melalui jalur umum kemungkinan sulit dikabulkan, karena pemerintah sejak tahun 2012 memberlakukan sistem moratorium kecamatan. Namun, DPR setuju terhadap pemekaran daerah sepanjang itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Karena itu, kata dia, jalur yang paling aman adalah mendesak DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat produk hukum memekarkan daerah.
"Itu merupakan salah satu strategi agar pemekaran daerah dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Dinkes Batam pastikan pelayanan kesehatan saat momen lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
BPBD Natuna: Sampai bulan Maret 2024 luas karhutla capai 424 hektare
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
UMRAH Kepri terima 1.349 mahasiswa baru melalui SNPMB 2024 jalur prestasi
Jumat, 29 Maret 2024 14:40 Wib
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Presiden Filipina bersumpah membalas China dalam sengketa Laut China Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 18:15 Wib
Pemkab Natuna berikan bantuan kepada korban angin kencang
Kamis, 28 Maret 2024 16:48 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
Komentar