Legislator Wajib Berhenti Bila Gunakan Partai Lain

id Legislator,legislatif,Berhenti,Partai,calon,pemilu

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, anggota legislatif tingkat pusat maupun daerah wajib mengundurkan diri bila mendaftar sebagai bakal caleg dengan menggunakan partai lain.

"Jika ada anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) atau kabupaten/kota di wilayah itu maju dengan tidak menggunakan partainya, maka wajib mundur sebagai anggota legislatif. Surat keterangan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif itu menjadi salah satu persyaratan pencalonan," kata Komisioner KPU Kepri Tibrani di Tanjungpinang, Sabtu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 07/2013 Pasal 19 (i). Pada ketentuan itu ditegaskan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga diwajibkan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal.

"Di dalam formulir BB-5 ditegaskan persyaratan pencalonan bagi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2014 itu. Tanpa surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif, maka tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif" ujarnya.

Anggota DPRD Provinsi Kepri maupun kabupaten/kota yang berasal dari partai yang tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014, tentunya harus memperhatikan peraturan itu jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif dengan menggunakan partai lain. KPU Kepri sampai hari ini masih menggunakan keputusan KPU pusat yang menetapkan 10 partai yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2014.

Jika legislator yang berasal dari partai yang tidak lulus sebagai peserta Pemlu 2014 ingin mendaftar kembali sebagai bakal calon anggota legislatif, maka pada saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Tanpa surat itu, maka lembaga penyelenggara pesta demokrasi menganggap bakal calon anggota legislatif tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai 9 April hingga 22 April 2013. Sementara masa tugas anggota DPRD Kepri maupun kabupaten/kota berakhir pada September 2014.

"Mau atau tidak mau harus berkorban jika ingin mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif," katanya.   

Pada Pasal 19 (i) Peraturan KPU Nomor 07/2013 juga ditegaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang mendaftar sebagai bakal caleg wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE