KPU: Empat Bacaleg Belum Penuhi Syarat

id empat, bakal, calon, anggota, legislatif, bacaleg, belum, penuhi, syarat

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak empat orang dari 598 orang bakal calon anggota legislatif yang namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara belum memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan umum 2014, kata anggota Komisi Pemilihan Umum Batam Zeindra Yanuardi.
       
"Dari 598 bakal caleg, 594 memenuhi syarat, empat lainnya belum. Tapi namanya tetap kami masukan dalam DCS, karena statusnya belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat," kata Zeindra di Batam, Rabu.
       
Empat orang yang belum memenuhi syarat adalah anggota DPRD yang kini menjabat dan pindah partai dalam Pemilu 2014, yaitu Tuahman Purba dari PNI Marhaenis ke Partai Golkar, Sallon Simatupang dari PPRN ke Partai Nasional Demokrat, Agustinus Purba dari Partai Demokrat ke PKPI dan Firman Partai Hanura ke PAN.
       
Syarat yang belum dipenuhi empat orang legislator itu adalah surat keterangan dari Gubernur atau Ketua DPRD yang menyatakan dirinya dalam proses pengunduran diri.
       
Sesuai dengan Peraturan KPU, syarat itu paling lambat diterima KPU pada 1 Agustus 2013, sehingga empat legislator itu masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas dan namanya tetap berhak masuk dalam DCS.
       
Ia mengatakan selain empat orang yang pindah partai, seluruh syarat dipenuhi bakal caleg dan partai politik memenuhi syarat yang diberikan KPU, termasuk kuota 30 persen perempuan.
       
"KPU sudah menyiasati sejak awal, mengawal agar seluruh partai memenuhi seluruh syarat. Kami membentuk tim penghubung yang pro aktif mengingatkan dan memberi konsultasi kepada partai, termasuk kuota 30 persen perempuan dan nomor urut perempuan," kata dia.
       
Sementara itu, KPU Batam akan mengumumkan DCS melalui surat kabar lokal pada Kamis (13/6). Menurut Zeindra, seluruh daftar bakal caleg yang diajukan 12 partai peserta Pemilu lolos verifikasi dokumen yang dilakukan KPU.
       
Pada masa pengumuman DCS selama dua pekan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan mengenai calon anggota legislatif yang dikenalnya.
       
"Misalnya, kalau ada calon yang menurut masyarakat bermasalah, tidak pernah sekolah atau lainnya, diharap memberitahukan ke KPU," kata dia.
       
Seluruh warga dapat memberikan masukan dengan syarat, laporan harus dilengkapi bukti. Identitas pelapor juga harus jelas. "Meski nantinya, nama yang membuat laporan kami rahasiakan demi keselamatan," kata dia.
       
Jika ada aduan masyarakat, KPU akan melakukan verifikasi lanjutan untuk membuktikan laporan masyarakat, kata dia. Dan bila terbukti, maka KPU akan meminta partai politik mengganti nama bakal caleg bermasalah dengan calon baru.
       
"Bila ada dokumen dipalsukan, partai diminta mengganti calon yang bersangkutan. Itu khusus bagi yang bermasalah kesalahan dokumen," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE