Gubernur Pastikan Status Hutan Kantor Pemkot Diputihkan

id Gubernur,kepri,Status,Hutan,Kantor,Pemkot,Diputihkan,alih,fungsi,batam,lindung

Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani memastikan status hutan lindung pada Kantor Pemerintah Kota Batam, DPRD, Badan Pengusahaan Batam, dan lainnya akan diputihkan oleh Kementerian Kehutanan.

"Sudah disetujui Menteri, diputihkan, saat tim terpadu mengusulkan," kata Gubernur usai rapat koordinasi membahas status hutan lindung dengan wali kota dan bupati Kepri di Batam, Selasa.

Selain itu, hak pengelolaan lahan (HPL) yang diakui sudah ditetapkan untuk lahan perkantoran itu sudah keluar.

"Sudah ada HPL, tetapi belum persetujuan DPR RI. Kewenangan Menteri mengatur itu, sesuai UU 41 tahun 1999," kata Gubernur.

Sementara alih fungsi hutan lindung di beberapa perumahan dan kawasan industri masih diupayakan pemerintah daerah. Meski begitu, Gubernur meminta warga tetap tenang dan mempercayakannya kepada pemerintah.

"Kami akan selesaikan baik-baik, masyarakat jangan khawatir," kata Gubernur.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan Kantor Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam di Jalan Engku Putri masuk wilayah hutan lindung, menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463/Menhut-II/2013.

Menurut Wali Kota, selain rumah masyarakat, ada beberapa gedung pemerintahan yang ditetapkan sebagai hutan lindung. Namun, ia tidak memastikan apakah Gedung DPRD termasuk hutan lindung.

Ia mengatakan pemerintah akan berupaya agar pemerintah pusat menyetujui alih fungsi hutan lindung di daerah yang sudah dibangun seperti rumah warga dan gedung pemerintahan.

"Saya optimistis bisa. Siapa yang mau robohkan, berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk membangun, banyak. Semuanya akan diperjuangkan kecuali yang benar-benar hutan lindung," kata Wali Kota. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE