Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam pekan ini akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak, Kecamatan Tebing.
"Kami harus melakukan gelar perkara di Polda dalam minggu ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Yoga Buanadipta Ilafi di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.
AKP Yoga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak seluas sekitar 14 hektare.
Dalam gelar perkara di Polda Kepri itu, kata dia, akan dipaparkan bukti-bukti yang menjadi dasar dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Kalau pimpinan menilai sudah cukup bukti, baru kita lanjutkan dengan pemanggilan saksi lanjutan, termasuk juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Karimun, CN," kata dia.
CN, kata dia, masih dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan jadi tersangka jika pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Kasus ini tetap kita proses, namun tentu harus didukung dengan bukti yang kuat," tegasnya.
Diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, sebelumnya telah
menetapkan Direktur PT Jaya Karimun sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi reklamasi seluas sekitar 14 hektare di Pantai Penagak yang
termasuk lokasi proyek tahun jamak "Coastal Area" tahap kedua.
AKP
Irvan Asido Siagian saat menjabat Kasat Reskrim mengatakan,
pihaknya akan menetapkan mantan Kepala Dishub Karimun CN sebagai
tersangka sekembalinya dari kunjungan kerja ke Moskow, Rusia.
Irvan mengatakan, pihaknya akan menetapkan mantan Kepala Dishub Karimun CN sebagai tersangka sekembalinya dari kunjungan kerja ke Moskow, Rusia.
Menurut dia, CN belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan saat masuk ke tahap penyidikan.
CN, kata dia, saat menjabat Kadishub Karimun merupakan pejabat berwenang yang membidangi perizinan reklamasi Pantai Penagak.
"Ibaratnya, CN adalah tukang masaknya, sehingga mengetahui secara teknis dan yuridis masalah perizinan reklamasi," kata dia.
Ia mengatakan, reklamasi pantai yang tidak melalui prosedur diduga telah merugikan keuangan negara karena lahan yang ditimbun adalah milik negara.
Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Dua wisatawan tewas karena berenang di zona bahaya Pangandaran
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika Chandrika Chika
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih dari setahun
Rabu, 24 April 2024 10:08 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Komentar