Bakorkamla Amankan 248 TKI Tanpa Dokumen

id Bakorkamla, Amankan, 248, TKI, Tanpa, Dokumen

Bakorkamla Amankan 248 TKI Tanpa Dokumen

Badan Koordinator Keamanan Laut (antaranews.com)

Batam (Antara Kepri) - Badan Koordinator Keamanan Laut mengamankan 248 orang tenaga kerja Indonesia tanpa dokumen saat berlayar dari Tanjungayam Johor, Malaysia hendak pulang ke Tanah Air melalui Batam, Selasa.
       
Kabag Persidangan, Humas dan Protokol Bakorkamla Kolonel Edi Fernandi mengatakan, 248 TKI itu diamankan di Sekitar Selat Singapura, Perairan Batu Besar.
       
Seluruh TKI yang terdiri dari 60 perempuan, 188 lelaki dan 12 anak-anak itu berdesakan di atas kapal fiber dengan panjang 15 meter dan mesin bertenaga lima kali 200 PK.
       
TKI diamankan oleh Kapal Patroli Bintang Laut 801 milik Bakorkamla dalam Operasi Gurita.
       
"Seluruh TKI terindentifikasi tanpa identitas," kata dia.
       
Hingga saat ini, TKI masih dalam proses pemeriksaan oleh Bakorkamla. Selanjutnya seluruh TKI, bila tidak ada kendala diserahkan ke Dinas Sosial.
       
Sedang lima orang nahkoda kapal diamankan untuk kemudian diserahkan ke Lanal Batam, diproses pidana.
       
"Yang bersangkutan melanggar UU No.18 tahun 2008 tentang Pelayaran karena tidak dilengkapi dokumen dan berlayar melebihi muatan," ucapnya.
       
Menurut dia, pengamanan TKI ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Bakorkamla.
       
Sementara, seorang TKI yang enggan disebutkan namanya mengatakan terpaksa pulang ke Tanah Air melalui jalur ilegal karena tidak memiliki dokumen.
       
"Masa kerja sudah habis," kata dia.
       
Sementara itu, untuk melindungi TKI, Pemerintah Indonesia dan Malaysia mulai menjalankan Program Khas Pengurusan Pekerja Asing Tanpa Izin untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia menjadi tenaga kerja legal.
       
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan program pengurusan dokumen untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) itu dimulai pada 21 Oktober 2013 hingga 20 Januari 2014.
       
"Kesempatan bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja agar menjadi TKI yang legal ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh TKI yang bekerja di Malaysia," tutur Reyna.
       
Reyna mengatakan  program PKPP ini merupakan solusi atas kebijakan 6P yang telah dijalankan Malaysia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE