Pansus Karimun Kembali Minta Raperda IMB Diperbaiki

id Pansus, Karimun, Kembali, Minta, Raperda, IMB, Diperbaiki

Pansus Karimun Kembali Minta Raperda IMB Diperbaiki

Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta, pemerintah daerah kembali memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan yang sudah tiga kali dikembalikan sejak dibahas 6 bulan silam.
   
"Dalam rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) pekan ini, kami memberi tenggat sampai 22 November 2013 untuk perbaikan dan penyempurnaan ranperda itu," kata Ketua Panitia Khusus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
   
Jamaluddin mengatakan, Raperda IMB masih memerlukan penyempurnaan, seperti batang tubuhnya yang belum dilengkapi penjelasan pasal per pasal.
   
Ia mencontohkan, pasal menyangkut jenis-jenis jalan yang tidak disebutkan secara rinci sehingga dikhawatirkan menimbulkan masalah ketika penerbitan IMB.
   
Menurut dia, ada empat jenis jalan yang harus dituangkan dalam batang tubuh ranperda, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
   
Keempat jenis jalan itu, menurut dia, terbagi lagi menjadi jalan primer dan sekunder.
   
"Merujuk pada jenis-jenis jalan itu, maka dalam ranperda itu juga harus dilengkapi lampiran yang menjelaskan jalan mana saja yang termasuk jalan arteri, kolektor, lokal atau lingkungan, tidak hanya di Pulau Karimun Besar, tetapi di pulau-pulau lain," ucapnya.
   
Untuk itu, kata dia, Dinas PU harus melakukan pemetaan terhadap seluruh jalan dan jenisnya diklasifikasi untuk selanjutnya dilampirkan dalam lampiran ranperda.
   
"Selain itu, harus dijelaskan pula batas-batas pendirian bangunan di pinggir jalan dengan mengacu pada jenis-jenis jalan tersebut, misalnya ada patok daerah melebarkan jalan dan sebagainya," tuturnya.
   
Ia juga meminta agar Dinas PU melengkapi batang tubuh ranperda itu dengan klausul pelimpahan kewenangan izin dari Bupati kepada Sekda dan camat.
   
"Ada izin yang kewenangannya dilimpahkan kepada Sekda untuk menghindari kepentingan politik mengingat bupati merupakan jabatan politis. Kemudian, ada pula izin yang dilimpahkan kepada camat dengan luas bangunan yang ditetapkan, misalnya bangunan dengan luas maksimal 200 meter per segi," katanya.
   
"Masih ada beberapa klausul yang minta kita sempurnakan, seperti pemutihan terhadap bangunan yang sudah terlanjut berdiri, masalah ganti rugi lahan masyarakat. Ini semua kita susun untuk mewujudkan keserasian antara bangunan dengan lingkungan serta tidak bertentangan," katanya.
   
Menurut politikus PDIP itu, pembahasan Ranperda IMB cukup rumit karena harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kondisi di lapangan.
   
"Drafnya sudah tiga kali kita kembalikan dengan pembahasan yang sudah memasuk bulan keenam. Namun demikian, kami berharap pada akhir November sudah disahkan setelah Dinas Pekerjaaan Umum menyempurnakannya dengan melengkapi penjelasan beberapa pasal, serta lampiran berisikan kondisi dan peta jalan," tuturnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE