Kejati Kepri Tangkap Terpidana Korupsi di Bandung

id Kejati,Kepri,Tangkap,Terpidana,Korupsi,buron,Bandung,korupsi,anambas

Kejati Kepri Tangkap Terpidana Korupsi di Bandung

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, M Syofyan terpidana korupsi alat kesehatan senilai Rp3,2 miliar ditahan tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (23/11). Syofya

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Syofyan, di Bandung karena menjadi terpidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp3,2 miliar.

"Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali kepada terpidana melalui kuasa hukumnya dan terpidana sendiri untuk dieksekusi, akhirnya tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menangkapnya di Bandung," kata Kepala Kejati Kepri Syafwan A.R. kepada Antara di Tanjungpinang, Sabtu.

Kajati mengatakan bahwa terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp30 juta tersebut sebelumnya meminta untuk tidak ditahan karena dalam proses banding setelah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada tanggal 24 September 2013.

"Saat itu kami belum menerima putusan pengadilan sehingga terpidana belum dieksekusi. Karena putusan pengadilan mengharuskan terpidana dieksekusi, kami lakukan meski dia menyatakan banding terhadap putusan itu," kata Syafwan.

Informasi yang dihimpun wartawan Antara, Syofyan bersembunyi bersama keluarganya di Bandung sejak akhir September 2013. Pada saat tim Kejati Kepri melakukan penangkapan, terpidana korupsi itu bersembunyi di atas plafon rumahnya di Bandung.

"Proses itu tim yang melakukan penangkapan yang tahu," kata Kajati.

Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2009 senilai Rp3,2 miliar tersebut sebanyak dua orang, yaitu M. Syofyan dan bawahannya Tajri.

Mereka dinayatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara.

Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin Jalili Sairin SH dalam putusannya menghukum terdakwa Sofyan dan Tajri tiga tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan mengurangkan hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang dijalani," kata hakim Jalili Sairin.

Sementara itu, terpidana Tajri sampai saat ini juga belum ditahan karena dirawat di rumah sakit di Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE