Batam Bintan Karimun Tertinggal Karena Ketidakpastian Hukum

id Batam, Bintan, Karimun, Tertinggal, Karena, Ketidakpastian, Hukum

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai tertinggalnya pertumbuhan ekonomi Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan serta Karimun, Kepulauan Riau, dibandingkan kawasan serupa di China dan Malaysia salah satunya diakibatkan ketidakpastian hukum.
       
"Selain infrastruktur, masih banyak peraturan yang berganti-ganti. Hal tersebut diperparah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 463/Menhut-II/2013 yang menjadikan sebagian wilayah kawasan industri menjadi hutan lindung," kata Asisten Deputi IV, Kementerian Koordinator Perekonomian Purba Robert Sianipar seusai acara Diskusi Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) di Batam, Senin.
       
Ia mengatakan, seharusnya setelah Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan sebagai daerah FTZ tidak ada lagi keputusan dari pusat mengenai lahan di kawasan apalagi yang akan menganggu iklim investasi.
       
"Seharusnya semua boleh digunakan untuk keperluan industri dan perdagangan, Karena settusnya sudah FTZ. Namun saat ini sebagian malah menjadi hutan lindung," kata dia.
       
Seharusnya, kata dia, yang tidak dibolehkan ialah munculnya banyak permukiman sehingga wilayah untuk industri dan perdagangan menjadi lebih sempit.
       
"Hal-hal tersebut menjadikan FTZ Batam Bintan Karimun tertinggal dari negara lain yang pada awalnya belajar ke Batam," kata dia.
       
Ia mengatakan, saat ini Batam, Bintan, dan Karimun harus berbenah untuk mengejar ketertinggalannya.
       
"Untuk Batam infrastrukturnya sudah memadai dibanding Malaysia atau Vietnam. Untuk Bintan dan Karimun harus meningkatkan infrastruktur, karena masih kurang memadai dan sulit bersaing," kata Robert.
       
Anggota Dewan Ekonomi Nasonal, Umar Juoro mengatakan kelembagaan Dewan Kawasan yang belum lengkap sepenuhnya juga menjadi kendala.
       
"Dewan Kawasan yang menaungi FTZ Batam Bintan Karimun masih membutuhkan kelengkapan kelembagaan sehingga fungsinga maksimal," kata dia.
       
Ia mencontohkan, tidak adanya peraturan DK membuat pemilihan kepala BP Batam membutuhkan waktu yang panjang. Sementara BP Batam kini membutuhkan pemimpin yang definitif agar tidak menganggu jalannya lembaga tersebut.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE