LBH Paham Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

id LBH, Paham, Siap, Beri, Bantuan, Hukum, Gratis

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Kepulauan Riau (LBH PAHAM Kepri) yang mengklaim sebagai satu-satunya LBH terakreditasi siap memberi bantuan hukum secara gratis untuk kepentingan masyarakat.
        
"LBH PAHAM merupakan satu-satunya LBH yang terakreditasi dan dipercayai untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Kini organisasi ini semakin berkembang," kata Kepala Biro Humas dan Advokasi Publik LBH PAHAM Kepri Raja Dachroni di Tanjungpinang, Sabtu.
        
Dia menambahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari LBH PAHAM wajib menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan. LBH PAHAM mulai melakukan kerja sama dengan mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama bergerak mengadvokasi masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu.
       
Kerja sama itu sengaja dibangun mengingat LBH Paham Kepri masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Pengembangan keorganisasian diharapkan mampu menguatkan pelaksanakan fungsi keorganisasian yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
       
Namun organisasi kemahasiswaan dan masyarakat yang digandeng adalah organisasi yang memiliki kegiatan-kegiatan sosial dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
       
"Sejak Juli 2013 yang lalu LBH PAHAM Kepri sudah resmi terakreditasi oleh Kemenkum HAM RI sehingga menjadi satu-satunya lembaga yang terakreditasi dan berwenang untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang tidak mampu," ujarnya, di sela-sela acara sosialisasi bantuan hukum gratis di Kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang.
       
Dachroni mengimbau masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum segera melapor kepada LBH PAHAM. Laporan dapat dilakukan secara langsung maupun surat yang beralamat di Jalan Pemuda, Tanjungpinang.
       
"Kami segera mengadvokasi laporan yang disampaikan," ungkapnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE