Natuna (Antara Kepri) - Kapal ikan berbendera asing yang menangkap ikan di laut Natuna, sangat meresahkan, karena sudah mengganggu aktivitas dan mengurangi tangkapan para nelayan setempat, kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Natuna, Sabki.
"Kapal-kapal ikan yang berbendera negara asing yang beraktifitas di laut Natuna sudah sangat meresahkan para nelayan lokal setempat. Untuk itu, diminta kepada pemerintah tarutama kepada pihak keamanan segera mengatasinya. Kalau ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah agar di cabut," kata Sabki.
Ia mengatakan, kapal ikan nelayan berbendera Thailand, sudah menangkap ikan diwilayah tangkapan nelayan lokal yang tak jauh dari pulau dan mereka membawa senjata untuk menakuti masyarakat nelayan.
"Dengan kondisi tersebut, nelayan sangat diresahkan. Karena wilayah tangkapan nelayan lokal sudah diganggu. Seharusnya nelayan asing hanya dibolehkan menangkap ikan ditengah laut 4 mil dari pantai," jelasnya.
Sabki mengaku, sampai saat ini masyarakat di Kecamatan Bunguran Utara masih melaporkan adanya aktivitas nelayan asing disekitar pulau Bunguran Utara, bahkan diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
"Sampai sekarang warga saya masih melaporkan aktivitas kapal nelayan Thailand tersebut, bahkan di duga menggunakan alat tangkap yang di larang, seperti menggunakan pukat harimau. Selain itu, lampu lampu kapal ikan nelayan asing masih berada jarak pandang dari pantai Kecamatan Bunguran Utara seperti di Desa Teluk Buton. Bahkan sering berlabuh dipulau kosong disekitar Teluk Buton," ujar dia.
Sabki menyarankan, pemerintah mencabut izin kapal ikan asing yang menangkap ikan diwilayah perairan Natuna dan sekitarnya. Pasalnya kapal ikan sudah diberikan izin, tetapi keberadaannya tidak diawasi dan meresahkan nelayan lokal.
"Pemerintah harus cabut izin kapal ikan asing yang menangkap ikan diwilayah Natuna. karena sudah dapat izin, tetapi pemerintah tidak mengawasinya. Kami masyarakat tidak bisa berdaya, lantaran kami ditakuti nelayan asing dengan senjata," ujarnya.
Asisten III Pemkab Natuna Basri mengatakan, soal perizinan alat tangkap pemerintah perlu membuat aturan dan regulasi khusus kepada nelayan di Natuna. Sebab alat tangkap yang dilarang, tetap digunakan nelayan asing di Natuna, sementara nelayan lokal dilarang. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bebatuan geosite di Natuna jadi sasaran vandalisme
Selasa, 23 April 2024 19:34 Wib
Komentar