FBR Usulkan Pembentukan Pansus Izin Karimun Granite

id FBR,Pansus,Izin,Karimun,Granite,kontrak,karya,fraksi,bintang,reformasi,dprd,karimun

FBR Usulkan Pembentukan Pansus Izin Karimun Granite

Area penambangan PT Karimun Granite di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Fraksi Bintang Reformasi DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyikapi izin kontrak karya PT Karimun Granite yang diperpanjang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral periode 2013-2018.

"Dengan pansus izin kontrak karya PT Karimun Granite (KG) diharapkan dewan lebih intensif memperjuangkan hak-hak daerah, khususnya menyangkut masalah perizinan tambang yang seharusnya hak daerah," kata Ketua Fraksi Bintang Reformasi (FBR) DPRD Karimun Syahril di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ia mengatakan, perpanjangan izin kontrak karya oleh Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, bahwa izin penambangan bahan galian C mineral bukan logam merupakan kewenangan daerah.

"Granit termasuk bahan galian C nonlogam. Kementerian ESDM seharusnya menyerahkan perizinannya ke daerah, bukan dengan memperpanjangan izin kontrak karya yang setahu kami sudah dicabut," ucapnya.

Ia juga mengatakan, pengambilalihan perizinan yang menjadi kewenangan daerah oleh pusat, menurut dia, telah melukai semangat otonomi daerah.

"Sangat janggal, izin kontrak karya KG diperpanjang. Kesannya pemerintah pusat setengah hati menerapkan otonomi daerah, apalagi sudah ada undang-undang yang mengatur masalah perizinan tambang," tuturnya.

Menurut Syahril, perpanjangan izin kontrak karya PT KG merugikan daerah karena kehilangan potensi pendapatan berupa pajak bahan galian C mineral bukan logam.

"Perpanjangan selama lima tahun bukan waktu yang singkat. Potensi PAD dari rentang lima tahun itu sangat besar, kalau menurut perhitungan Dinas Pendapatan Daerah mencapai Rp208 miliar," ucapnya.

Ia berharap usulan pembentukan pansus disetujui pimpinan sehingga dapat segera bekerja mengumpulkan bahan dan informasi dan mengeluarkan keputusan untuk mendesak pusat mencabut izin kontrak karya PT KG.   

"Usulan pembentukan pansus sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna dan kami berharap disetujui," katanya.

Uji Materi

Sebelumnya, Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar menyatakan akan mengajukan gugatan atau uji materi surat keputusan Ditjen Minerba Bara yang memperpanjang izin kontrak karya PT KG ke Mahkamah Konstitusi.

"Berkas gugatan atau uji materi izin kontrak karya PT KG kami harapkan sudah didaftarkan ke MK pada Januari 2014," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar usai rapat paripurna pengesahan APBD Karimun 2014 di gedung DPRD, Jumat.

Raja Bakhtiar menjelaskan, keputusan menggugat kontrak karya PT KG disebabkan perpanjangan izin oleh pusat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4/2009 yang menyebutkan bahwa izin penambangan bahan galian C bukan mineral logam merupakan kewenangan daerah.

"Granit merupakan bahan galian C bukan logam, seharusnya izin PT KG diterbitkan oleh daerah melalui surat izin penambangan daerah (SIPD), bukan memperpanjang kontrak karya yang sudah tidak berlaku lagi dan jelas bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun, PT KG mengantongi izin kontrak karya sejak 1970-an dengan area konsesi seluas sekitar 1.750 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Betina, satu dari dua kawasan hutan lindung di Pulau Karimun Besar selain Gunung Jantan di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 setelah tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri.

Dua petingginya yang kala itu berkewarganegaraan Singapura, kabur ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu petinggi lainnya yang berkewarganegaraan Indonesia jadi tahanan kota.

Terakhir, perusahaan tersebut mengalami pergantian manajemen dan beroperasi kembali pada tahun ini setelah izin kontrak karyanya diperpanjang Ditjen Minerba sebagai dispensasi terhentinya aktivitas perusahaan akibat kasus pembabatan hutan lindung tersebut. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE