Nilai Harta Karun Tangkapan Belum Bisa Ditaksir

id Nilai,Harta,Karun,Tangkapan,Ditaksir,gilimanuk,bintan,mapur,kapal,trianis,lantamal,tanjungpinang

Nilai Harta Karun Tangkapan Belum Bisa Ditaksir

Prajurit KRI Teluk Gilimanuk-531 Koarmabar mengamankan nakhoda dan ABK kapal ikan KM Trianis yang sedang mengangkut harta karun berupa keramik di perairan Mapur, Bintan, Kepri, Rabu (8/1). Barang bukti harta karun berupa keramik berbagai jenis sebany

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Nilai harta karun berupa keramik tangkapan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Gilimanuk-531 dari Satuan Kapal Amfibi (Satfib) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang diangkut kapal ikan KM Trianis di perairan Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau belum bisa ditaksir.

"Kami belum bisa menaksir berapa nilainya, semakin tinggi tahunnya tentu semakin bernilai," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (P) Josdy Damopolii di Tanjungpinang, Rabu.

Menurut Josdy, harta karun yang diduga berasal dari peninggalan Dinasti Ming itu diambil dari dasar laut perairan Mapur secara ilegal dan diperkirakan masih ada kapal ikan lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.

"Pasukan di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan, memang diduga ada kapal lain yang menjadi tempat transfer harta karun itu setelah diangkat dari dasar laut," kata Josdy.

KRI Teluk Gilimanuk-531 yang dikomandoi Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga berhasil menangkap kapal ikan berbendera Indonesia dengan bobot 82 GT saat membawa 546 buah keramik berbagai jenis yang diduga diangkat dari dasar laut secara ilegal.

Dari kapal ikan yang dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) serta lima orang penumpang itu juga diamankan barang bukti lain berupa peralatan selam, diantaranya kompresor, kacamata selam, baju selam dan selang oksigen sepanjang 300 meter.

"Nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik sudah dibawa ke Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang dengan dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531," ujar Josdy. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE