BC Tangkap Kapal Angkut Bawang Impor Ilegal

id BC, Tangkap, Kapal, Angkut, Bawang, Impor, Ilegal

BC Tangkap Kapal Angkut Bawang Impor Ilegal

Petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau, menunjukkan KM Tembakul Jaya yang memuat bawang merah ilegal di Tanjung Balai Karimun, Kamis (9/1). Tiga orang pelaku diamankan oleh Patroli BC bersama 30 ton bawang merah asal Malaysia yang akan d

Karimun (Antara Kepri) - Petugas patroli Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap KM Tembakul Jaya yang mengangkut 30 ton bawang merah impor ilegal dan KM Fungka Makoro III yang mengangkut 3.000 batang kayu teki.
   
KM Tembakul Jaya ditangkap pada Minggu (5/1) di perairan Tanjung Ketam oleh kapal patroli BC-8001 dengan komandan patroli (kopat) Tatang. Sedangkan KM Fungka Makoro III ditangkap di perairan Batu Cula oleh BC-1609 dengan kopat Jumat pada Jumat (3/1), kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) Budi Santoso di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.
  
Budi Santoso menjelaskan, KM Tembakul Jaya memuat 30 ton bawang merah senilai Rp60 juta asal Kuala Linggi, Malaysia, yang hendak dibawa ke Dumai.
   
Petugas, kata dia, mencegat kapal tersebut saat melakukan patroli rutin di perairan yang rawan dilintasi kapal-kapal penyelundup.
   
"Bawang merah itu sama sekali tidak punya dokumen pelindung sehingga petugas menarik kapal dan muatannya ke Karimun," ucapnya.
   
Sedangkan KM Fungka Makoro III, katanya lagi, mengangkut 3.000 batang kayu teki senilai Rp600 juta asal Pulau Batam tujuan Singapura.
   
Penangkapan KM Fungka Makoro, menurut dia, juga berawal dari patroli rutin yang melakukan pemeriksaan ketika haluan kapal tersebut mengarah ke perairan internasional.
   
Dia mengatakan, kedua nakhoda kapal, Ht dan Lo ditetapkan sebagai tersangka.
   
Keduanya dikenai Pasal 102 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengimpor dan mengekspor barang tanpa pemberitahuan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
   
"Saat ini penyidik masih memeriksa para awak kapal sebagai saksi. Terkait pemilik barang belum diketahui karena kedua kasus penyelundupan tersebut masih kita dalami," ujarnya.
   
Khusus KM Tembakul Jaya, menurut dia merupakan penangkapan untuk yang kedua kalinya karena sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
   
"Kapalnya sama, tapi pelakunya berbeda. Pelaku kasus yang lama saat ini masih menjalani hukuman. Kami juga tidak menduga kalau KM Tembakul Jaya kembali melakukan tindak pidana penyelundupan yang sama," katanya.
   
Penyelundupan bawang merah, beber dia, tidak hanya melanggar UU Kepabeanan, tetapi juga dapat mengancam petani bawang lokal.
   
"Sedangkan penyelundupan kayu teki dapat merusak ekosistem hutan. Karena itu, penyelundupan kayu teki ini juga melanggar Undang-undang Kehutanan," katanya.
   
Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil BC Kepri Agustyan menambahkan, dua kapal tersebut merupakan tangkapan perdana mengawali 2014.
   
"Kedua kapal itu ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan dan nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung yang sah," ucapnya.
   
Menurut Agustyan, tidak ada perlawanan dari kru kapal saat kedua kapal dicegat dan diperiksa petugas.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE