Polisi Tangkap Kepala Pengaman Lapas Narkotika Tanjungpinang

id Polisi, Tangkap, Kepala, Pengaman, Lapas, Narkotika, Tanjungpinang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap Kepala Sub Keamanan Lembaga Pemasyarakat Khusus Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, MB alias BY yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu-shabu.
       
"MB alias BY ditangkap bersama salah seorang pengedarnya berinisial ST dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,47 gram," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan di Tanjungpinang, Rabu.
       
Kapolres mengatakan, MB ditangkap bersama ST saat mengendarai mobil Toyota Avanza BP 1308 WY di Jalan Adi Sucipto, Batu 12 Tanjungpinang pada 8 Januari 2014 sekitar pukul 23.00 WIB.
       
"Penangkapan MB dan ST berawal dengan ditangkapnya tersangka FF alian AN di kediamannya dengan barang bukti empat paket shabu-shabu," kata Patar.
       
Menurut dia, barang bukti shabu-shabu yang diamankan dari kediaman FF tersebut disimpan di kursi sofa sebanyak dua paket dengan berat 0,67 gram, dari dalam kotak pensil satu paket seberat 2,32 gram satu satu paket shabu seberat 0,20 gram dari balik sebuah poster di dinding kamar.
       
Saat dilakukan penangkapan terhadap MB dan ST, tersangka sempat membuang sesuatu dari jendela kaca pintu mobil untuk mengelabui petugas, namun setelah diamankan keduanya mengaku barang yang dibuang itu adalah shabu-shabu.
       
MB yang mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang tersebut menjualnya kembali kepada pemakai dengan harga Rp300 ribu per paket."Saya beli dari seseorang, kemudian saya jual lagi," ujar MB yang memilih diam ketika ditanya lebih jauh oleh wartawan.
       
Menurut Kapolres, tiga hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria berinisial DD diduga membawa narkoba jenis shabu disebuah kafe di Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 WIB.
       
"Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan enam paket shabu seberat 3,79 gram," ujar Patar.
       
Berselang dua jam setelah penangkapan DD, Satnarkoba Tanjungpinang kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HI dengan barang bukti enam paket shabu-shabu seberat 3,73 gram.
       
"Barang bukti ditemukan ketika mobil tersangka digeledah," ujarnya.
       
HI mengaku shabu-shabu tersebut didapatkan dari seseorang di Batam.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE