Penangguhan Penahanan Pelajar Harus dalam Persidangan

id Penangguhan,Penahanan,tersangka,kecelakaan,lalu,lintas,karimun,jaksa,Persidangan

Penangguhan Penahanan Pelajar Harus dalam Persidangan

Ilustrasi: Palu sidang pengadilan (antaranews.com)

Karimun (Antara Kepri) - Permohonan penangguhan terhadap MR, pelajar kelas II SMA pelaku kecelakaan lalulintas pada Juli 2013 yang menewaskan korban Tjui (62 tahun) harus diajukan dalam persidangan.

"Apa boleh (ditangguhkan), sedangkan perkaranya saja belum disidang, dan dakwaannya juga belum siap. Kemudian, sidang pertamanya saja baru digelar Selasa (21/1)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Liena, Senin.

Liena mengatakan itu terkait permintaan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada pekan lalu, yang meminta agar MR ditangguhkan penahanannya dengan alasan masih di bawah umur.

Menurut Liena, penangguhan penahanan tidak bisa diberikan secara serta-merta tanpa diteliti dulu kesalahan terdakwa.

"Saat KPPAD datang ke saya, berkasnya saja baru masuk. Berhak 'dong' saya teliti dan lihat kesalahannya. Oke, ini kan anak di bawah umur, tapi masalahnya ada korban meninggal dan apa tidak memikirkan korban," kata dia.

Mengenai penahanan yang dilakukan pihaknya, Liena mengatakan dirinya tidak punya dasar untuk menangguhkan penahanan MR karena sebelumnya telah ditahan di kejaksaan.

"Karena sudah ditahan di kejaksaan, otomatis penahanannya diperpanjang. Itu sudah biasa, sudah lumrah," ucapnya.

Kejaksaan, jelas dia, menahan MR terhitung 8 hingga 17 Januari 2014, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan dan penahanan terhadap yang bersangkutan diperpanjang oleh pengadilan 10-24 Januari 2014.

"Tidak benar ia tidak ditahan di kejaksaan, kalau di polisi memang tidak tahan. Saya sudah pegang bukti surat bahwa dia ditahan di kejaksaaan. Jadi, apa dasar saya menangguhkan penahanannya sementara permohonannya belum masuk dan penetapan sidangnya juga belum?" tuturnya.

Ia menyayangkan KPPAD mengintervensi dengan mendesak pihaknya agar MR tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya.

"Saya punya kewenangan dan semuanya permohonan penangguhan penahanan harus dipelajari lebih dulu. Apa boleh orang luar intervensi? KPPAD memang ada bawa surat, tapi saya harus lihat dulu perkaranya. Dan, saya juga menginginkan ada surat dari sekolah untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata dia.

Diberitakan, Wakil Ketua KPPAD Provinsi Kepri Erry Syahrial meminta Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menangguhkan penahanan MR dengan alasan masih di bawah umur dan sekolah.

Dasar permintaan penangguhan penahanan itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan pemenuhan hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE