Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi KPU Karimun

id kejaksaan,tahan,tersangka,kasus,korupsi,kpu,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menahan mantan Kasubbag Umum Komisi Pemilihan Umum Karimun Ti yang telah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada 2011.
       
Ti ditahan pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB setelah diperiksa hampir empat jam oleh penyidik dan langsung diberangkatkan ke Tanjungpinang.
       
"Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Pidana Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Sigit Santoso yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Senin.
       
Sigit yang turut mengawal tersangka menuju Tanjungpinang mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Tanjungpinang karena proses persidangannya juga dilakukan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
       
Mengenai berkas perkara tersangka, ia mengatakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Selasa (11/2).
       
"Setelah dilimpahkan, kami tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim," kata dia.   
  
Ia menjelaskan, Ti saat menjabat Kasubbag Umum KPU Karimun diduga terlibat dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karimun dengan total kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
       
Sebelumnya, penyidik telah menahan 6 tersangka dan telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kelimanya adalah seluruh komisioner KPU Karimun, antara lain Zulfikri (ketua), Darman Munir, Risdiyansyah, Evi Herita dan Hermawan Saputra.
       
Satu tersangka lainnya yaitu Ma yang kala itu menjabat Bendahara KPU Karimun ditahap pada November 2013 dan masih dalam proses persidangan di pengadilan yang sama.
       
Informasi dihimpun, Kejari Tanjung Balai Karimun meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi KPU Karimun ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah No 01/N.10.12/FD.1/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012.
       
Penyidik telah memeriksa 45 saksi dan menyita tiga ribu dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
       
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu dengan membuat surat perjalanan dinas fiktif dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 miliar.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE