Ranperda IMB Karimun Masih Perlu Pembahasan Ulang

id Ranperda,IMB,Karimun,Pembahasan,Ulang,izin,bangunan,pansus,dprd,jamaluddin

Ranperda IMB Karimun Masih Perlu Pembahasan Ulang

Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih memerlukan pembahasan ulang.

"Agar tidak menimbulkan permasalahan setelah disahkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Pembahasan ulang dengan melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah terkait, jelas dia, perlu dilakukan terhadap beberapa pasal krusial. Ia mencontohkan pasal yang memuat garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP) dari as jalan.

Dalam Ranperda yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum selaku pemrakarsa tertuang bahwa jarak bangunan dari as jalan arteri primer 22 meter. Kemudian, jarak bangunan dari as jalan arteri sekunder 17,5 meter.

Sebelumnya, kata dia, pansus telah meminta Dinas Pekerjaan Umum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar jarak bangunan dari as jalan sebagaimana diusulkan itu tidak memunculkan pertentangan di tengah masyarakat.

Dengan penyusunan DIM, ia berharap masalah yang timbul setelah ranperda itu disahkan dapat diperkecil dan dicarikan solusinya.

"Pekan depan, kami akan melakukan cek fisik terhadap beberapa jalan arteri primer maupun sekunder, apakah sudah banyak bangunan yang berdiri mendekati badan jalan," katanya.

Cek fisik itu, kata dia, akan dilakukan pada jalan arteri primer di "Coastal Area" Tanjung Balai Karimun dan Taman Mutiara Kecamatan Meral, jalan arteri sekunder, yaitu Jalan Soekarno-Hatta atau Jalan Poros, Jalan Sudirman, Jalan Haji Fi Sabilillah, Jalan Suprapto, Jalan Olahraga, dan beberapa jalan arteri di Pulau Kundur seperti Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman.

"Kami juga mempertanyakan apakah nama-nama jalan itu sudah ditetapkan melalui peraturan bupati atau belum," ucapnya.

Politikus PDIP itu berharap agar jarak bangunan dari as jalan yang diusulkan itu berdasarkan kajian menyeluruh sehingga sesuai dengan filosofi ranperda, yaitu mewujudkan keserasian antara bangunan dan lingkungan.

Pansus juga, lanjut dia, meminta Dinas PU memperjelas bab tentang sanksi administrasi maupun pidana serta kesiapan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) yang nantinya melakukan penyidikan jika terjadi pelanggaran.

Kemudian, bab tentang pemutihan terhadap bangunan yang berdiri dan tidak memiliki IMB untuk diberikan kemudahan mengurus kembali perizinan bangunannya.

Ia juga meminta Dinas PU berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Badan Penanaman Modal Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setkab agar setiap klausul sinkron dengan ketentuan pada masing-masing SKPD.

"Pendirian bangunan harus sesuai dengan tata ruang wilayah kabupaten dan ruang terbuka hijau. Jangan sampai, suatu kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dalam RTRW, berdiri bangunan pabrik akibat kurang koordinasinya antara SKPD terkait," katanya.

Ia berharap pembahasan ulang ranperda itu dilakukan dalam waktu singkat sehingga pengesahannya sudah dilakukan pada akhir bulan ini.

"Pembahasan Ranperda IMB sangat lama dan drafnya beberapa kali kami kembalikan karena perlu perbaikan. Itu bukan kesalahan pansus, tapi semata bertujuan agar perda itu sempurna sehingga tidak mempersulit masyarakat," ucap Jamaluddin. (Antara)

Editor: Sigit Pinardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE