Mogok Karyawan PSU Diselesaikan lewat Dialog di Batam

id Perwakilan,PSU,Dialog,pangan,sari,utama,conoco,philips,anambas,Batam,mogok,kerja

Mogok Karyawan PSU Diselesaikan lewat Dialog di Batam

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas, Adnan (antarakepri.com/Radja)

Anambas (Antara Kepri) - Mogok kerja karyawan PT Pangan Sari Utama (PSU), perusahaan sub-kontrak perusahaan eksploitasi minyak Conoco Philips, akan dilanjutkan dengan dialog di Batam Kepulauan Raiu.

Dialog yang dijadwalkan pada Kamis pekan ini akan dihadiri beberapa perwakilan karyawan dengan manajemen perusahaan dari Jakarta.

Perwakilan PT PSU Wiwit di Palmatak, Rabu menjelaskan, bahwa pada dasarnya masalah tersebut tergantung manajemen yang memutuskan perundingan dilanjutkan pada Kamis (13/2).

"Dan, para karyawan diharapkan dapat bekerja seperti biasa," katanya.

Sesuai perintah manajemen PT PSU itu, seluruh karyawan yang mogok kerja langsung bekerja pada malam harinya.

"Para karyawan diharapkan bekerja seperti biasa agar kami tidak kesulitan mencari tukang masak perusahaan," katanya lagi.

Ketua DPC FKUI SPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Adnan mengaku belum mendapatkan undangan untuk menghadiri dialog di Batam.

"Sambil menunggu perundingan yang telah disepakati. Maka, kami tetap bekerja seperti biasa namun hingga hari ini kami belum menerima undangan," ungkap Adnan melalui sambungan telpon di Palmatak.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas Safari Sos mengatakan, bahwa masalah kontrak kerja akan jelas dibahas atau menunggu hasil dialog.

Sebelumya, rencana dialog tersebut diadakan pada Kamis (13/2) karena mempertimbangkan  transportasi, maka jadwal dialog diubah menjadi Jumat (14/2) di Batam.
 
"Mengingat kendala transportasi, maka dialog itu kita tetapkan pada Jumat di Batam. Dan itu tidak menggunakan undangan, hanya kesepakatan saja ", jelasnya.

Disingung mengenai tuntutan yang disampaikan dalam mogok kerja itu, Safari mengungkapkan pendapat pribadinya bahwa tuntutan itu sah-sah saja selagi perusahaan mampu. "Itu bukan pendapat mewakili organisasi, tetapi saya pribadi," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE