Smelter PT Karimun Mining Harus Berhenti Beroperasi

id Smelter,Karimun,Mining,timah,pengolahan,lingkungan,pencemaran,asap,Berhenti,Beroperasi

Smelter PT Karimun Mining Harus Berhenti Beroperasi

Asap pekat dan berbau pestisida mengepul dari cerobong asap smelter (tempat pengolahan bijih timah) PT Karimun Mining di Desa Pangke, Meral Barat yang dikeluhkan masyarakat sekitar dan karyawan PT Saipem Indonesia. (antarakepri.com/Hamdani)

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Amjon, menegaskan smelter (tempat pengolahan bijih timah) milik perusahaan timah swasta PT Karimun Mining di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, untuk sementara waktu harus berhenti beroperasi.

"Asap pekat yang keluar dari cerobong asap smelter itu, telah mencemari udara sehingga mengancam kesehatan masyarakat sekitar dan kesehatan ratusan karyawan PT Saipem Indonesia," ucapnya di Tanjung Baai Karimun, Kamis.

Amjon menuturkan keluhan tentang ancaman kesehatan ratusan karyawan PT Saipem Indonesia telah disampaikan secara tertulis oleh kepala cabang perusahaan tersebut, Saverio Pastore.

"Surat itu ditujukan pada Bupati Karimun, kami dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Surat dari PT Saipem Indonesia telah kami terima tadi pagi. Tentang keluhan yang disampaikannya segera kami tindaklanjuti ke lapangan," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam surat itu, Saverio menyebutkan pencemaran udara yang berasal dari cerobong asap smellter milik perusahan timah swasta tersebut sudah sering terjadi.

Asap tersebut sangat pekat dan berbau pestisida sehingga menunjukkan bukti kuat bahwa benar telah terjadi pencemaran udara

Pencemaran udara tersebut mengakibatkan sejumlah karyawannya yang bertugas di lapangan mengeluh karena mereka telah mengalami gangguan pernafasan.

Terkait hal itu, dia meminta kondisi tersebut dapat segera ditanggapi oleh Pemkab Kaimun sehinnga tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk pada kesehatan masyarakat sekitar, lingkungan hidup dan para klien dari perusahaannya.

Sebelumnya tentang pencemaran udara itu juga telah dikeluhkan oleh warga sekitar karena banyak warga yang mengalami gangguan saluran pernapasan.

"Pencemaran udara yang berasal dari asap dan debu yang keluar dari cerobong asap smelter milik PT Karimun Mining sangat mengganggu kami warga disini. Selain sangat pekat juga berbau. Jika sudah mencium baunya maka kepala akan pusing dan hal itu dikeluhkan oleh warga di sekitar sini," ucap warga setempat berinisial D

Menurut dia, tidak jarang masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran udara itu harus berobat karena tidak tahan dengan bau asap yang membuat kepala pusing.

Terkait hal itu dia berharap dalam waktu dekat ada ditindak tegas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun.

"Sebab sudah dua tahun kondisi tersebut sudah terjadi, tapi sampai saat ini belum pernah ada tindakan nyata dari pihak berwenang terkait pencemaran udara dilakukan PT Karimun Mining," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan hampir setiap kali cerobong asap perusahaan itu sudah mengeluarkan asap tebal.

"Kami masyarakat sekitar harus pergi menghindar dari rumah kami. Entah sampai kapan kami harus lari-lari dan pergi menghindar," tuturnya

Secara terpisah Ketua Komisi C DPRD Karimun membidangi pembangunan dan lingkungan, Rocky Marciano Bawole, menuturkan pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar dan keluhan Kepala Cabang PT Saipem Indonesia tersebut.
 
"Informasi tersebut segera akan kami tindaklanjuti ke lapangan. Jika pencemaran udara di sekitar wilayah tersebut benar-benar terbukti adanya. Dengan tegas kami akan meminta BLH segera menghentikan operasi smelter itu untuk sementara waktu," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE