Kasus Korupsi Mangkrak Bukti Perekrutan Kajari Gagal

id uji,kelayakan,kepatutan,yang,dilakukan,oleh,jajaran,jaksa,agung,muda,terhadap,para,calon,kepala,kejaksaan,negeri,gagal

Karimun (Antara Kepri) - Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda terhadap para calon Kepala Kejaksaan Negeri gagal diterapkan karena banyak kasus korupsi yang mangkrak.
        
"Harusnya uji kelayakan dan kepatutan para pejabat eselon satu itu memberi tempat bagi para jaksa yang benar-benar profesional dan memiliki integritas tinggi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Namun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, malah yang terjadi sebaliknya. Terhitung sejak tahun 2011 hingga sekarang tercatat belasan kasus korupsi yang masih mangkrak," ujar Ketua LSM Kiprah, John Syahputra di Tanjungbalai Karimun, Selasa.
        
John Syahputra menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Januari lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK) untuk mempertanyakan penangganan 11 kasus korupsi yang masih mengendap dan minta secepatnya dituntaskan.
        
"Namun pascaditerimanya surat itu, langkah untuk segera menuntaskan kasus-kasus tersebut tidak kunjung terlihat. Hal itu menjadi bukti bahwa uji kelayakan dan kepatutan tidak menjadi jaminan bahwa kursi Kejari akan ditempati oleh jaksa yang benar-benar memiliki kemampuan," jelasnya.
        
Dia memaparkan 11 kasus korupsi yang mengendap yang dipertanyakan Jampidsus tersebut yakni, di Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Inspektorat Pengawas Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan terakhir SPPD DPRD Karimun.
          
Menurut dia, ada tiga hal penyebab, penangganan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Karimun berjalan di tempat.
        
"Pertama benar-benar karena keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik. Kedua, ada indikasi tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, ada unsur gratifikasi," katanya.
        
Sebelumnya Kejari TBK, Supratman Khalik, mengakui keberadaan surat tersebut.
        
"Butuh waktu untuk menuntaskan kasus itu, tapi percayalah satu-persatu kasus tersebut akan kami tangani dan tuntaskan," ucapnya.
        
Berdasarkan informasi yang dihimpun diantara kasus korupsi mangkrak yaitu, tahun 2011, penyidik kejaksan pernah memeriksa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Alwi Hasan, terkait masalah dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) sebesar Rp36 miliar yang diduga raib, sampai saat ini  tidak ada tindaklanjut.
        
Pada 8 Mei 2012, Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Suryaminsyah, pernah dimintai keterangan oleh  kejaksaan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan tiga mata anggaran sebesar Rp950 juta yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sampai saat ini kasus itu masih mengendap.
        
Pertengahan tahun 2012, Kejaksaan Negeri menyelidiki kerugian keuangan negara belasan miliaran rupiah yang berasal  dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar tahun 2004-2009.  Dana tersebut dipungut dari kapal asing atau area STS dan STA serta pendapatan dari PT Karimun Indoco Pratama (KIP) yang merupakan anak perusahaan daerah sejak tahun 2004-2009. Perusahaan ini turut sebagai  pengelola area STS dan STA dan tidak pernah menyetorkan pendapatannya ke kas daerah. Sampai saat ini kasus itu juga belum diketahui tindak lanjutnya.
        
Penanganan kasus Korupsi SPPD Fiktif di BPMD Kesbang dan Irwasda yang berasal dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2012.
        
Selanjutnya penangganan kasus pengadaan lahan terminal fiktif yang dibiayai APBD Karimun Tahun 2002 sebesar Rp1,8 miliar untuk pembelian lahan terminal seluas 4 hektar, yang disidik sejak tahun 2012 hingga kini masih mengendap. Ironisnya kasus itu tidak diketahui tindaklanjutnya setelah 14 orang saksi diperiksa penyidik dan satu tahap lagi menjelang ditetapkannya para tersangka.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE