Kejari Wajib Menindaklanjuti Penggunaan Dana Parpol

id kejaksaan,negeri,tanjung,balai,karimun,wajib,menindaklanjuti,terkait,penggunaan,dana,partai,politik

Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun,  wajib menindaklanjuti terkait pengunaan dana partai politik yang berasal dari APBD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp196,2 juta.
        
"Sebab berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diungkapkan bahwa pengunaan dana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan hingga batas waktu yang telah ditentukan pimpinan partai politik penerima dana bantuan itu tidak menyerahkan surat pertanggungjawaban pengunaan dana. Sehingga bantuan dana  menjadi salah satu dari temuan BPK tahun 2013," tutur Ketua LSM Kiprah, John Syahputra di Tanjung Balai Karimun (TBK), Selasa.
       
John Syahputra menjelaskan rincian dana tersebut diperuntukan bagi empat partai politik (Parpol) masing-masing untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
        
"Keempat masing-masing pimpinan Parpol tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, karena dana bantuan itu merupakan uang negara," jelasnya.
        
Dia berharap aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) TBK, agar lebih proaktif menyelamatkan uang negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Harus diingat temuan BPK tersebut tentang adanya indikasi penyalahgunaan dana bantuan, bukanlah delik aduan, akan tetapi tindak pidana korupsi karena berdampak merugikan keuangan negara. Kasus tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparatur kejaksaan tanpa menunggu adanya laporan dari pihak tertentu," ujarnya.
        
Menurut dia adanya partai politik yang tidak menyerahkan SPJ penggunaan dana bantuan parpol itu tidak murni disebabkan oleh kesalahan dari pimpinan parpol atau pengurus parpol saja.
        
"Akan tetapi juga disebabkan adanya kelalaian dari Sekretaris Daerah untuk memberikan instruksi tegas kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun," katanya.
        
Lebih lanjut dia memaparkan selain itu juga disebabkan tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan partai yang bersangkutan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban atas bantuan partai politik yang diterimanya.
        
"Terkait hal itu Bupati Karimun harus tegas memerintahkan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terkait untuk melakukan koordinasi dengan parpol bersangkutan," paparnya.
        
Masih pada kesempatan itu John menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2013,  ditegaskan, bahwa 60 persen alokasi dana bantuan keuangan partai yang diterima dari pemerintah harus dialokasikan untuk pendidikan politik kepada masyarakat. Bentuk kegiatannya  bisa berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop. Pendidikan politik bagi masyarakat ini juga terkait erat dengan pengkaderan anggota partai, agar bisa dilakukan berjenjang dan berkelanjutan.
        
"Bagi partai yang melanggar ketentuan dalam Permendagri itu, bisa dikenai sanksi . Salah satunya, sanksi penghentian bantuan keuangan, baik dari APBN ataupun APBD," jelasnya.
        
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun tahun 2012 no: 4.B/LHP/XVIII.TJP/05/2013 pada tanggal 13 Mei 2013.
       
LHP BPK RI 2013 itu menyebutkan sebanyak empat partai politik belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan untuk partai politik tahun anggaran 2012 dengan jumlah total sebesar Rp 196.264.077, 00
   
Dengan rincian sebagai berikut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 45.020.998, 00, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)  sebesar Rp 50.593.745,00, Partai Demokrat sebesar Rp 41.105.205,00 dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 59.544.129,00.
        
Sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 14.372.974.340,00 dengan realisasi sebesar Rp 13.712.225.279,00 atau sebesar Rp 95, 40 %.

Menurut Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran dan SPJ PengesahananTahun Anggaran 2012 dinyatakan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan bantuan kepada partai politik dengan anggaran sebesar Rp 498.056.356, 00 dan telah direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2012 sebesar Rp 478.385.279,00 atau 97,82 %.
        
Dana bantuan tersebut diperuntukan bagi sebelas partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Karimun tetapi terealisasi hanya untuk sepuluh partai politik dikarenakan satu parpol yaitu PNI Marheisme ditunda realisasinya atas pertimbangan tim verifikasi.
        
Hasil pemeriksaan dan konfirmasi auditor BPK kepada Bendahara Pengeluaran Bagian Keuangan selaku SKPKD diketahui bahwa sampai pemeriksaan berakhir, terdapat enam partai politik yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 282.121.2012,00 dengan rincian sebagai berikut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 41.650.442,00, Partai Kebangkitan Indonesia Baru (PKB) sebesar Rp 21.221.757,00, Partai Bintang Reformasi sebesar Rp 36.148.505,00, Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp 116.185.048,00 dan Partai Hanura sebesar Rp 32.261.036,00.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE