BC Kepri Tangkap Empat Kapal Penyelundup

id bc,kepri,tangkap,empat,kapal,penyelundup

Karimun (Antara Kepri) - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap empat kapal penyelundupan ekspor, impor dan pengangkutan barang-barang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas secara ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau, Agus Wahono, di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kamis, mengatakan, keempat kapal tersebut antara lain KM Tirta Adi, KM Bima Sukses dan dua "speed boat" tanpa nama.

"Keempat kapal itu sudah ditarik ke dermaga Kanwil dan sedang ditangani rekan-rekan bidang penyidikan," katanya didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Budi Santoso.

Agus Wahono menjelaskan, KM Tirta Adi, berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Tambelas (15/1) oleh kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli (Kopat) Edi Nurman.

KM Tirta Adi dengan nakhoda SA dan enam awak kapal mengangkut 260 ton gula pasir dan 90 ton beras asal Portklang, Malaysia tujuan Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau.

Modus operandinya, menurut dia, mengangkut barang larangan pembatasan impor secara ilegal.

Sedangkan KM Bima Sukses, juga berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Panjang (2/3) oleh kapal patroli BC 15030 dengan Kopat Herry Kusnadi saat mengangkut 450 karung beras, 400 karung gula pasir dan barang campuran lainnya asal Tanjungpinang tujuan Sei Guntung.

"Hasil pemeriksaan, beras dan gula yang diangkut KM Bima Sukses ditransfer dari KM Bima Sakti saat transit di Jembatan 5 Barelang, Batam," jelasnya.

KM Bima Sukses dengan nakhoda Ht dan enam ABK, tutur dia, diduga tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor bahwa barang yang diangkut adalah barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan.

"Gula dan beras adalah barang larangan dan pembatasan. Tata niaga impornya diatur secara khusus untuk melindungi petani dalam negeri," katanya.

Sedangkan dua speed boat tanpa nama juga melanggar 56 Undang-undang No39/2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11/1995 tentang Cukai.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE