Selebaran Tolak Kenaikan Tunjangan Pejabat Karimun Beredar

id selebaran,tunjangan,kesra,pejabat,eselon,kepala,dinas,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Selebaran mengatasnamakan pegawai eselon III/a dan III/b berisikan penolakan kenaikan tunjangan kesejahteraan pejabat eselon II beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa.

Selebaran yang ditandatangani Iwan dan kawan-kawan itu berisikan ungkapan keresahan atas naiknya tunjangan pejabat setingkat kepala dinas itu, karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, tidak populer dan terkesan tidak merata.

"Tunjangan eselon II/b di luar gaji dan tunjangan jabatan, adalah tunjangan pengguna anggaran Rp10 juta. Kemudian, tunjangan kesra Rp10 juta dan ditambah dengan gaji dan tunjangan jabatan Rp6,5 juta, sehingga penghasilan totalnya 36,5 juta setiap bulan," demikian tulis Iwan dalam selebaran itu.

Sementara, pejabat eselon III/a setingkat kepala bagian di sekretariat daerah, menurut dia, untuk tunjangan pengguna anggaran Rp10 juta, tunjangan kesra Rp17,5 juta, dan ditambah gaji dan tunjangan jabatan Rp5 juta, maka total pendapatan Rp22,5 juta.

"Sedangkan kami eselon III/a dan III/b selain berdinas di Dispenda, tunjangan kesra hanya Rp1,5 juta setiap bulan," katanya.

Dalam selebaran itu, Iwan memaparkan kenaikan tunjangan pejabat tersebut pilih kasih dan tidak merata pada seluruh pejabat eselon III a/b.

Kenaikan tunjangan yang terkesan pilih kasih itu, menurut dia, mengakibatkan berkurangnya semangat bekerja. "Padahal, para kepala bagian atau eselon III/a itu hanya mengeluarkan uang saja," katanya.

Beban kerja yang berat yang dijadikan alasan kenaikan tunjangan sebagaimana disebutkan Sekda TS Arif Fadillah, menurut dia tidak tepat karena tidak disertai dengan barometer tertentu.

"Kalau hanya membelanjakan uang, kami menilai tidak berat. Apalagi alasan malu karena tunjangan pejabat sama di kabupaten lain di Kepri lebih tinggi yang kami nilai tidak logis,"
Dalam suratnya itu, Iwan meminta Bupati Karimun, Gubernur Kepri dan Menteri Dalam Negeri meninjau ulang kenaikan tunjangan tersebut.

"Jika tidak ditinjau ulang, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Sementara itu, Sekda TS Arif Fadillah dalam satu kesempatan mengatakan, kenaikan tunjangan kesra pejabat eselon II, baik kepala dinas maupun kepala badan dengan alasan beban kerja yang berat.

"Tanggungjawab mereka besar. Wajar kalau kita naikkan. Meski begitu, kenaikan itu masih rendah dibandingkan kepala dinas di daerah lain, seperti Tanjungpinang, Batam, Anambas atau Natuna," katanya.

Arif mengatakan, para kepala dinas sering ditertawai ketika mengikuti rapat bersama kepala dinas daerah lain di lingkungan Pemprov Kepri. "Kasihan mereka, kalau rapat selalu ditertawakan," katanya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE