Polresta Barelang Tangkap Perampok Pembunuh Tiga Orang

id Polresta,Barelang,Tangkap,Perampok,Pembunuh,batam

Batam (Antara Kepri) - Anggota Polresta Barelang mengamankan dua pelaku perampokan dan pembakaran toko material New Karlindo Jaya Seipancur, Kota Batam pada 14 Maret 2014 yang menewaskan pemilik toko dan dua anaknya.

"Satu orang kami amankan di Punggur, Batam berinisial D berusia 18 tahun. Sementara R berusia 19 yahun mantan karyawan dan otak pelaku kami amankan di Tanjungbatu, Kundur, Karimun Senin (24/3) sore," Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol, Muhammad Hendra Suhartiono di Batam, Selasa.

Ia mengatakan dalam aksi tersebut, R berhasil membawa uang sekitar Rp100 juta serta sejumlah perhiasan milik korban Eng Lie (42) pemilik toko dan dua anaknya, Charlisa (15) dan Alun (9).

"R beraksi sendiri di dalam rumah. Dia mengikat korban satu persatu sebelum akhirnya membawa uang dan perhiasan di lantai dua. Sebelum keluar, dia membakar cat digudang lantai satu yang akhirnya membakar seluruh bangunan sehingga tiga orang dalam kondisi terikat tewas karena asap," kata dia.

D, kata dia, bertugas menjemput R setelah melakukan aksi dan membawanya ke Kawasan Marina, Sekupang.

"R diantar sore sekitar pukul 17.00 WIB dan menyelinap dalam gudang, dan dijemput sekitar tengah malam seusai beraksi," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, masih belum memastikan apakah ada pelaku lain dalam kasus perampokan disertai pembakaran hingga menewaskan tiga orang tersebut.

"Kami masih memintai keterangan dua pelaku yang sudah diamankan untuk mengusut tuntas kasus ini," kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang dibeli dengan uang perampokan dan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup," kata Suhartiono.

Kepada polisi, R mengatakan sengaja merampok karena sakit hati pada pemilik toko yang memecatnya.

"Uangnya untuk senang-senang. Usai saya ikat, saya bakar cat-cat dilantai satu," kata dia.

Ia mengatakan, uang tersebut diberikan D sebesar Rp5 juta sisanya dibawa sendiri saat kabur ke Riau. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE