Wali Kota Kaget Lahan Kampung Tua Sedikit

id Wali,Kota,Kaget,Lahan,Kampung,Tua,Sedikit,batam

Wali Kota Kaget Lahan Kampung Tua Sedikit

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan (antarakepri.com/Jo Seng Bie)

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan mengaku kaget lahan kampung tua di daerah itu hanya 3 persen dari keseluruhan lahan yang dimanfaatkan di pulau berbentuk kalajengking itu.

"Saya baru tahu, hanya 3 persen dari seluruh Batam. Kaget juga saya," kata Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.

Ia memastikan Batu Besar, kampung tempatnya dilahirkan masuk menjadi kampung tua. "Batu Besar masuk enggak ya," kata dia.

Wali Kota berharap masalah itu segera selesai demi kepastian hukum masyarakat tempatan.

Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam Makmur Ismail mengatakan wilayah kampung tua yang ditetapkan hanya 1.700 hektare, atau tiga persen dari luas Batam yang mencapai 41.500 hektare.

"Konversinya hanya 3 persen dari seluruh lahan Batam. Itu saja susah untuk mendapatkan legalitas," kata dia.

Warga tempatan belum mendapatkan legalitas lahan kampung tua yang ditempatinya.

Sekretaris Jenderal RKWB Raja Muhammad Amin meminta seluruh pihak untuk berkomitmen pada Maklumat Kampung Tua yang ditandatangani 22 Maret 2010.

Maklumat Kampung Tua berisi BP Batam akan mencabut PL yang diberikan pada lahan kampung tua dan berhenti mengeluarkan PL untuk kampung tua.

"Kami minta semua yg tandatangan komit. Kami bukannya tidak mendukung pembangunan Batam. Tapi kita ingin jadi orang besar, ciri-cirinya adalah yang menghargai sejarah," kata dia.

Pejabat BP Batam, Istono mengatakan ketentuan Kampung Perda sudah ada pada Peraturan Daerah, dan itu yang harus dijalankan.

Perda Kampung Tua menyaratkan kampung tua adalah perkampungan masyarakat yang sudah ada sebelum BP berdiri tahun 1971, memiliki nilai nilai budaya dan khasanah yang harus dilestarikan. Jika tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa ditetapkan menjadi kampung tua. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE