Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Ahmad Dahlan menegaskan tidak menolerir penggalian pasir di Batam, dan bila ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang terlibat, maka penegak hukum diminta menangkapnya.
"Bila ada Satpol PP yang terlibat, tangkap saja," kata Wali Kota di Batam, Rabu.
Ia dan seluruh anggota Musyawarah Pimpinan Daerah sepakat untuk memberantas praktek penggalian pasir karena merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi lingkup sosial masyarakat.
"Muspida semua setuju, apabila ada anggota yang membekingi, tindak saja secara hukum," kata dia.
Komitmen itu juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri, kata Wali Kota. Petinggi TNI dan Polri di Batam juga menyilahkan penegak hukum untuk langsung menangkap anggotanya bila kedapatan terlibat dalam penggalian pasir.
Menurut Wali Kota aksi penggalian pasir sudah meresahkan dan merusak berhektare lahan di Batam.
Apalagi, pasir hasil galian pasir kemudian digunakan untuk aktivitas pencucian kapal (sandblasting) sehingga merusak kesehatan masyarakat.
"Saya sudah larang 'sandblasting' menggunakan pasir, ada banyak bahan lainnya yang lebih aman," kata dia.
Nyaris 100 hektare lahan di seluruh wilayah Kota Batam rusak akibat penggalian pasir dan membuat negara rugi hingga miliaran rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo menyatakan pihaknya sudah berupaya untuk menertibkan penggalian pasir. Namun, hal itu sulit dilakukan karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Bapedalda Kota Batam sudah beberapa kali menahan alat berat untuk mengangkut pasir hasil galian. Namun, sulit mendapatkan tersangka tangkap tangan, karena mesin ditinggalkan pemiliknya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal mengatakan sisa galian pasir yang berada di tengah-tengah masyarakat menimbulkan banyak penyakit berbahaya.
"Karena sisa galian pasir itu menjadi kubangan yang terisi air, jadi tempat nyamuk," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Bima Arya pamit pada warga Kota Bogor
Sabtu, 20 April 2024 11:09 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Komentar