Pengadilan Negeri Ranai Tolak Gugatan Warga

id Pengadilan, Negeri, Ranai, Tolak, Gugatan, Warga

Natuna (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri (PN) Ranai menolak gugatan warga terhadap manajemen PT PLN Rayon Ranai, melalui Zabarudin yang mewakili warga di tiga kecamatan layanan PLN Rayon Ranai, yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Tengah.

Humas PN Ranai, Tofan Husma Pattimura menjelaskan, gugatan yang disampaikan oleh warga tersebut, terkait kerugian materil maupun non materil akibat layanan PLN yang tidak optimal, serta tidak sempurna dan masih ada kekurangan.

"Gugatan ini tidak memenuhi kirteria perwakilan kelompok warga. Soalnya unsur persyaratan tidak terpenuhi dengan Pasal huruf F, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2002. Karena tidak ada rincian kerugian yang sesuai gugatan, jadi hanya ada hitungan secara global," ujar Tofan.

Pengadilan, kata Tofan, belum masuk ke pokok perkara, akibatnya hakim juga belum masuk kepada pembahasan ke tahap pembuktian. Namun, gugatan ulang bisa diajukan dengan data rincian sesuai syarat untuk digelarnya perkara ini.

"Ya kami juga tunggu gugatan ulang. Perwakilan penggugat rencananya akan menggugat ulang dengan melengkapi syarat sesuai hal tersebut," tambah Tofan.

Setelah ditolaknya gugatan warga oleh PN, tiba-tiba saja listrik di Kota Ranai kembali melakukan pemadaman sepihak.  Dalam sehari,  pemadaman listrik terjadi hingga tiga kali, kondisi ini tidak jauh beda dengan kondisi sebelum warga memasukkan gugatannya ke PN Ranai.

"Mungkin gara-gara gugatan warga ditolak PN, itu sebabnya PLN ini belagak lagi," ujar Yusuf salah seorang warga Ranai dengan menduga-duga.

Yusuf menuturkan, pada saat proses gugatan berjalan, listrik lancar-lancar saja, jarang sekali terjadi pemadaman, namun kini pemadamannya sampai berkali-kali. Hal ini  menurut Yusuf tentunya melukai hati warga selaku pelanggan yang ujung-ujungnya menimbulkan penilaian negatif.

"Bagaimana gak sakit hati kita, kemarin pas waktu digugat listriknya aman-aman saja, tapi sekarang setelah ditolak gugatan itu, kembali lagi melakukan pemadaman oleh PLN," tandasnya.

Kuasa hukum Zabarudin selaku perwakilan warga Ranai, yakni J Welerubun SH  berjanji akan melayangkan gugatan kembali dengan data-data yang lebih lengkap lagi. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE