Natuna (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri (PN) Ranai menolak gugatan warga terhadap manajemen PT PLN Rayon Ranai, melalui Zabarudin yang mewakili warga di tiga kecamatan layanan PLN Rayon Ranai, yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Tengah.
Humas PN Ranai, Tofan Husma Pattimura menjelaskan, gugatan yang disampaikan oleh warga tersebut, terkait kerugian materil maupun non materil akibat layanan PLN yang tidak optimal, serta tidak sempurna dan masih ada kekurangan.
"Gugatan ini tidak memenuhi kirteria perwakilan kelompok warga. Soalnya unsur persyaratan tidak terpenuhi dengan Pasal huruf F, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2002. Karena tidak ada rincian kerugian yang sesuai gugatan, jadi hanya ada hitungan secara global," ujar Tofan.
Pengadilan, kata Tofan, belum masuk ke pokok perkara, akibatnya hakim juga belum masuk kepada pembahasan ke tahap pembuktian. Namun, gugatan ulang bisa diajukan dengan data rincian sesuai syarat untuk digelarnya perkara ini.
"Ya kami juga tunggu gugatan ulang. Perwakilan penggugat rencananya akan menggugat ulang dengan melengkapi syarat sesuai hal tersebut," tambah Tofan.
Setelah ditolaknya gugatan warga oleh PN, tiba-tiba saja listrik di Kota Ranai kembali melakukan pemadaman sepihak. Dalam sehari, pemadaman listrik terjadi hingga tiga kali, kondisi ini tidak jauh beda dengan kondisi sebelum warga memasukkan gugatannya ke PN Ranai.
"Mungkin gara-gara gugatan warga ditolak PN, itu sebabnya PLN ini belagak lagi," ujar Yusuf salah seorang warga Ranai dengan menduga-duga.
Yusuf menuturkan, pada saat proses gugatan berjalan, listrik lancar-lancar saja, jarang sekali terjadi pemadaman, namun kini pemadamannya sampai berkali-kali. Hal ini menurut Yusuf tentunya melukai hati warga selaku pelanggan yang ujung-ujungnya menimbulkan penilaian negatif.
"Bagaimana gak sakit hati kita, kemarin pas waktu digugat listriknya aman-aman saja, tapi sekarang setelah ditolak gugatan itu, kembali lagi melakukan pemadaman oleh PLN," tandasnya.
Kuasa hukum Zabarudin selaku perwakilan warga Ranai, yakni J Welerubun SH berjanji akan melayangkan gugatan kembali dengan data-data yang lebih lengkap lagi. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:40 Wib
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:50 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:57 Wib
Komentar