Fraksi DPRD Kepulauan Riau Setujui Peraturan "LAM"

id fraksi,dprd,kepulauan,riau,kepri,setujui,peraturan,lembaga,adat,melayu,lam

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tujuh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui pembentukan peraturan tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), kata juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kepri Raja Syahniar Usman.
        
Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan sikapnya itu dalam rapat paripurna penyampaian pandangan aksi fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM)di ruang rapat DPRD Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak, Tanjungpinang, Selasa.
       
"Fraksi Golkar setuju Ranperda LAM ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, di antaranya, masyarakat melayu jangan hanyut dalam euforia kemelayuan, melainkan harus dapat menjadi perekat bagi semua suku bangsa dalam rangka meningkatkan kebersamaan,"
  
Selain itu, Fraksi Golkar yang diketuai Dalmasri Syam menegaskan, pasal tentang sanksi pidana dalam ranperda itu perlu dihapuskan, dan sebaiknya hanya diberlakukan hukum adat.
       
"Kurang relevan jika diberlakukan sanksi pidana. Sebaiknya hanya diberlakukan sanksi sosial," ungkap Syahniar, yang juga anggota Komisi I DPRD Kepri.
       
Seluruh fraksi juga memberi catatan penting lainnya seperti, LAM dapat memberi kontribusi positif untuk membantu pembangunan di Kepri.
       
"LAM mampu bersinergi dengan pemerintah untuk kepentingan masyarakat," kata juru bicara Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kepri Soni Hendry.
       
Sedangkan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengemukakan secara prinsip fraksinya menyetujui Ranperda LAM yang diusulkan pihak eksekutif untuk dijadikan peraturan daerah. Namun perlu diingat, adat istiadat merupakan salah satu hukum yang diakui masyarakat.
        
Berdasarkan pertimbangan itu, maka ketentuan yang berlaku dalam ranperda harus berhubungan dengan norma atau kebiasaan.
       
"Di luar kebiasaan dan norma tidak perlu dijadikan perda. Ranperda ini sebagai bentuk perlindungan terhadap adat istiadat dan budaya lokal sehingga dapat berkembang," katanya.
       
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum hanya dihadiri 18 orang anggota DPRD Kepri. Sebagian besar anggota DPRD Kepri izin, sakit dan ada juga yang bolos.
        
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi juga sempat ditunda dua kali, karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi kuorum.
       
Selain Nur, anggota DPRD Kepri lainnya yang hadir antara lain, Hotman Hutapea, Jumaga Nadeak, Iskandarsyah, Yusrizal, Rudy Chua, Suryani, HM Sadar, Soni Hendry, Raja Syahniar Usman, Sarafudin Aluan, Dalmasri Syam,Surya Makmur Nasution, Fahmi Fikri, Nunung dan Syaidul.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE