Anambas (Antara Kepri) - Polisi Resort (Polres) Natuna berhasil menangkap Irfanda Saputra bin Ujang (36) di Bandara Kuala Namu, Medan, yang merupakan tersangka pembunuh Hj Siti Nurbaya (77) warga Tarempa, Anambas.
IS diringkus anggota jajaran Polres Natuna dan anggota Polsek Bandara Kuala Namu saat tiba di Bandara itu. Berdasarkan informasi, setelah kejadian jajaran Polsek Siantan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi, olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terakhir kami mendapat informasi dari orang yang dipercaya bahwa pelaku sedang berada di Medan, jadi saya mendapat
informasi itu langsung lapor ke Kapolres, kemudian untuk masalah lidiknya perintah beliau untuk mengirim anggota ke Medan. Anggota yang dikirim antara Bripka AbdulGani, Brigadir Imam Nurrahman dan Briptu Eben," ujar Kapolres Natuna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Setyawan melalui Kapolsek Siantan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Jaya, Jum'at.
Penangkapan ini dilakukan dalam bandara pada Senin (31/3) siang dan saat penangkapan tersangka tidak melawan. Tersangka langsung dibawa kembali ke Batam dan Selasa (1/4) baru dibawa ke Tarempa dari Tanjungpinang.
"Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Siantan di Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra.
Menurut Indra, berdasarkan pengakuan tersangka dalam melakukan aksinya hingga mengakibatkan tewasnya nenek 77 tahun itu, berawal dari niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah korban dengan memanjat tiang telepon yang berada di
belakang rumah .
"Dicocokan dengan keterangan tersangka IS bahwa dia memasuki rumah korban dengan memanjat tiang Telkom dengan meniti disisi-sisi tembok samping rumah selanjutnya turun, karena dibelakang tidak ada pintu, terjun kebawah dengan rencana mau
masuk kelamar korban, setelah masuk kepergok dengan korban langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang dibawanya," jelas Indra Jaya.
Kemudian, tersangka langsung menuju tempat yang dikiranya ada barang berharga dengan membuka laci-laci kamar pakaian
lalu mengambil perhiasan dan uang korban didalam laci tersebut.
Sementara untuk pelaku pembunuhan dalam kasus ini, Indra Jaya mengatakan saat ini teridentifikasi ada dua orang pelaku yaitu pelaku utama pembunuhan dan satu lagi sebagai tukang gambar.
"Ada dua pelaku yang baru kita tangkap baru pelaku utama pembunuhan yang satu lagi masih dalam pengejaran berinisial R. Tersangka R berperan sebagai tukang gambar dan untuk mengawasi pada waktu hari kejadian itu di luar. Dari penyelidikan R ini bekerja sebagai pengantar air galon di Tarempa. Jadi, karena sering mengantar air galon ke rumah korban R tahu
kondisi rumah korban, R ini masih dalam pengejaran," jelas Indra.
Untuk sementara, dari pengakuan tersangka motif pembunuhan itu dilakukanya adalah untuk mencuri namun terpergok pemilik rumah dan langsung menghabisinya.
Indra menjelaskan, melihat dari data tersangka IS ini bekas resedivis dan sudah dua kali ditahan dengan kasus penggelapan dan pencurian. Dari kasus ini IS telah melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1,2,3 jo pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP jo Pasal 486 dengan acamanan hukuman 15 tahun pejara ditambah sepertiga hukuman, ini karena dia resedivis," jelas Indra
Jaya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Kemlu RI: Veto AS atas keanggotaan Palestina di PBB mengkhianati perdamaian
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
Media Iran laporkan ledakan dekat Bandara Isfahan
Jumat, 19 April 2024 10:53 Wib
PT XL Axiata: Kenaikan trafik tertinggi di Sumatera capai 28 persen
Jumat, 19 April 2024 10:51 Wib
Komentar