Pembunuh Hj. Siti Nurbaya di Tangkap

id Pembunuh , Hj. Siti Nurbaya, di Tangkap, Radja, Anambas

Anambas (Antara Kepri) - Polisi Resort (Polres) Natuna  berhasil menangkap Irfanda Saputra bin Ujang (36)  di Bandara Kuala Namu, Medan, yang merupakan tersangka pembunuh Hj Siti Nurbaya (77) warga Tarempa, Anambas.

IS  diringkus anggota jajaran Polres Natuna dan anggota Polsek Bandara Kuala Namu  saat tiba di Bandara itu. Berdasarkan informasi, setelah kejadian jajaran Polsek Siantan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi, olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terakhir kami mendapat informasi dari orang yang dipercaya bahwa pelaku  sedang berada di Medan, jadi saya mendapat
informasi itu langsung lapor ke Kapolres, kemudian untuk masalah lidiknya perintah beliau untuk mengirim anggota ke Medan. Anggota yang dikirim antara Bripka AbdulGani, Brigadir Imam Nurrahman dan Briptu Eben," ujar Kapolres Natuna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Setyawan melalui Kapolsek Siantan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Jaya,  Jum'at.

Penangkapan ini dilakukan dalam bandara pada Senin (31/3) siang dan saat penangkapan tersangka  tidak melawan. Tersangka langsung dibawa kembali ke Batam dan Selasa (1/4) baru dibawa ke Tarempa dari Tanjungpinang.

"Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Siantan di Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra.

Menurut Indra, berdasarkan  pengakuan tersangka dalam melakukan aksinya hingga mengakibatkan tewasnya nenek 77 tahun itu, berawal dari niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah korban dengan memanjat tiang telepon yang berada di
belakang rumah .

"Dicocokan dengan keterangan tersangka IS bahwa dia memasuki rumah korban dengan memanjat tiang Telkom dengan meniti disisi-sisi tembok samping rumah selanjutnya turun, karena dibelakang tidak ada pintu, terjun kebawah dengan rencana mau
masuk kelamar korban, setelah masuk kepergok dengan korban langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang dibawanya," jelas Indra Jaya.

Kemudian, tersangka  langsung menuju tempat yang dikiranya ada barang berharga dengan membuka laci-laci kamar pakaian
lalu mengambil perhiasan dan uang  korban didalam laci tersebut.

Sementara untuk pelaku pembunuhan dalam kasus ini, Indra Jaya mengatakan saat ini teridentifikasi ada dua orang pelaku yaitu pelaku utama pembunuhan dan satu lagi sebagai tukang gambar.

"Ada dua pelaku yang baru kita tangkap baru pelaku utama pembunuhan yang satu lagi masih dalam pengejaran berinisial R.  Tersangka R berperan sebagai tukang gambar dan untuk mengawasi pada waktu hari kejadian itu di luar. Dari penyelidikan R ini bekerja sebagai pengantar air galon di Tarempa. Jadi, karena sering mengantar air galon ke rumah korban R tahu
kondisi rumah korban, R ini masih dalam pengejaran," jelas Indra.

Untuk sementara, dari pengakuan tersangka motif pembunuhan itu dilakukanya  adalah untuk mencuri namun  terpergok  pemilik rumah dan langsung menghabisinya.
 
Indra menjelaskan, melihat dari data tersangka IS ini bekas resedivis  dan sudah dua kali ditahan dengan kasus penggelapan dan pencurian. Dari kasus ini IS telah melanggar pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1,2,3 jo pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP jo Pasal 486 dengan acamanan hukuman 15 tahun pejara ditambah sepertiga hukuman, ini karena dia resedivis," jelas Indra
Jaya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE