Panwaslu Peringatkan Sanksi Pidana Pelaku Politik Uang

id Panwaslu,karimun,Sanksi,Pidana,Pelaku,Politik,Uang,pemilu

Panwaslu Peringatkan Sanksi Pidana Pelaku Politik Uang

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memperingatkan sanksi pidana bagi calon anggota legislatif maupun kader dan simpatisan partai yang melakukan praktik politik uang jelang pemungutan suara pemilu 9 April 2014.

"Dalam Pasal 301 Undang-undang No8/2012 tentang Pemilu dengan tegas disebutkan bahwa pelaku politik uang bisa dipidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Menurut Tiuridah Silitonga, pelaku politik uang jelas melakukan praktik politik kotor yang dapat merusak tatanan demokrasi yang bersih, jujur dan adil yang tengah dibangun secara bersama-sama.

"Yang memberi uang tentu menginginkan agar ia menang saat pemungutan suara. Ini merupakan politik transaksional, termasuk berbentuk lain, seperti barang atau iming-iming lainnya," ucapnya.

Ia mengatakan, pembuktian adanya politik uang memang sangat sulit karena biasanya dilakukan secara sembunyi dan rapih dengan memanfaatkan jaringan yang juga terkoordinasi.

Menurut dia, praktik politik uang biasanya sering terputus pada tingkat tim sukses sehingga sulit menjangkau caleg yang memberikan uang tersebut.

Karena itu, ia menginstruksikan Panwascam dan petugas pengawas lapangan mencermati orang-orang di sekeliling caleg atau partai politik menjelang hari pemungutan suara.

"Kalau dulu sering disebut 'serangan fajar', rumah pemilih digedor satu-satu menjelang pemungutan suara. Kami berharap praktik ini tidak lagi dilakukan di era reformasi seperti sekarang," katanya.

Ia tidak menyangkal peluang terjadinya politik uang sangat memungkinkan, apalagi belum semua pemilih memiliki kesadaran untuk memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena imbalan uang atau barang.

"Kami selalu mengajak pemilih agar cerdas dalam berpolitik. Namun, belum tentu semua pemilih menggunakan hak pilihnya karena sudah melek politik, masih banyak yang berfikiran pendek hanya demi mendapatkan beberapa lembar uang," katanya.

Ia mengatakan, faktor ekonomi dan pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab terbukanya praktik politik uang, apalagi didukung rasa kecewa dengan kinerja anggota dewan yang terpilih dalam pemilu sebelumnya.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada para caleg, jangan lakukan politik uang, mulailah berpolitik dengan bersih mengedepankan visi dan misi. Para pemilih juga kami imbau agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming dari para caleg," katanya.

Ia juga mengakui sulit memantau praktik politik uang di daerah pulau karena keterbatasan personel.

"Karimun terdiri dari ratusan pulau, sulit kami memantau tanpa peran aktif masyarakat untuk mendeteksi politik uang. Politik uang harus disertai dengan bukti kuat, misalnya tertangkap tangan disertai dengan barang buktinya," ujarnya. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE