Panwaslu Karimun Pelajari Selebaran "Doorprize" Caleg Hanura

id Panwaslu,Karimun,andi,kusuma,Selebaran,Doorprize,kampanye,pemilu,Caleg,Hanura,dpr

Panwaslu Karimun Pelajari Selebaran "Doorprize" Caleg Hanura

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mempelajari dugaan pelanggaran pemilu terkait selebaran "doorprize" atau undian berhadiah milik calon anggota legislatif untuk DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Andi Kusuma.

"Masih kami pelajari apakah ada pelanggaran atau tidak. Andi Kusuma juga akan kita minta keterangan, soal selebaran 'doorprize' itu," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Menurut Tiuridah, selebaran itu beredar di tengah masyarakat disertai kartu nama berisikan foto, nomor urut dan ajakan untuk memilih pada pemungutan suara Pemilu 9 April 2014.

Dalam selebaran itu, jelas dia, disebutkan bahwa ada acara "doorprize" dengan berbagai hadiah, seperti sepeda motor dan lainnya yang akan diundi pada 25 Mei 2014.

"Memang tidak ada ajakan langsung bahwa bagi yang memilih dirinya berhak mengikuti 'doorprize' itu. Tapi, dalam selebaran itu tertera kalimat ajakan memilih yang termasuk kategori kampanye," tuturnya.

Ia belum dapat menyimpulkan apakah selebaran "doorprize" termasuk tindak pidana pemilu, namun selebaran tersebut menyiratkan janji-janji bagi pemilih.

"Iming-iming bagi pemilih jelas tidak diperbolehkan, namun masalah selebaran ini akan kita bahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata dia.

Gakkumdu yang terdiri atas Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan, menurut dia akan menganalisa selebaran yang disertai kartu nama itu untuk ditarik kesimpulan apakah sebuah pelanggaran atau tidak.

"Teman-teman kepolisian dan kejaksaan tentu memiliki analisa sendiri terkait selebaran itu," kata dia,

Pada kesempatan itu Tiuridah mengimbau seluruh caleg, termasuk juga calon DPD untuk tidak memberikan iming-iming apapun kepada pemilih, apalagi sampai menawarkan uang dalam jumlah tertentu agar memilih caleg atau calon DPD tertentu saat pemungutan suara di TPS pada 9 April 2014.

"Kami peringatkan kepada para caleg maupun calon DPD, praktik politik uang atau transaksional termasuk tindak pidana pemilu, sanksinya bisa pidana kurungan paling lama 4 tahun," kata dia.

Warga masyarakat yang memiliki hak pilih, ia harap melapor ke Panwaslu jika menemukan atau menangkap basah praktik politik uang atau iming-iming dalam bentuk lain.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan karena personel kami sangat terbatas, sementara luas wilayah yang terdiri dari pulau-pulau sangat tidak mungkin bisa diawasi dengan maksimal," tambahnya. (Antara)

Editor: Biqwanto Situmorang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE