Tersangka Korupsi UMRAH Kembalikan Uang Rp864,874 Juta

id Tersangka,Korupsi,UMRAH,Uang,penyidik,jaksa,tanjungpinang,ruang,kelas,universitas,raja,haji

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tersangka korupsi pembangunan ruang belajar baru dan labor Universiitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, RS alias Rudi mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp864,874 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Uang yang dikembalikan oleh tersangka Rudi tersebut langsung kami sita dan dititipkan di Bank BRI," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Happy Cristian di Tanjungpinang, Senin.

Happy mengatakan uang sebesar Rp864,874 juta tersebut dikembalikan tersangka RS sesuai dengan asumsi nilai kerugian negara setelah diaudit oleh BPKP.

"Meski uang tersebut dikembalikan dan kami sita, tidak akan menghentikan proses pidana yang disangkakan," kata Happy.

Selain menyita uang tunai tersebut, penyidik Kejati Kepri juga menyita sejumlah dokumen dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Bangun Simamora.

Rudi merupakan Direktur Cabang PT Prambanan Dwi Paka kontraktor pelaksana proyek pembangunan ruang belajar dan labor UMRAH tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar lebih dari APBN.

Selain Rudi, Kejati Kepri juga sudah menahan tersangka lainnya, yaitu Tengku Afrizal yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan proyek ruang kelas baru dan labor di UMRAH itu.

"Hingga saat ini penyidik Kejati Kepri sudah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi dan belum ada tersangka baru," ujar Happy.

Modus korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka dengan memanipulasi bestek serta progres pekerjaan proyek. Sebesar 42 persen progres volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kejati Kepri sebelumnya memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp2,225 miliar, namun berdasarkan asumsi BPKP nilai kerugian negara hanya mencapai Rp864,874 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE