Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tersangka korupsi pembangunan ruang belajar baru dan labor Universiitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, RS alias Rudi mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp864,874 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
"Uang yang dikembalikan oleh tersangka Rudi tersebut langsung kami sita dan dititipkan di Bank BRI," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Happy Cristian di Tanjungpinang, Senin.
Happy mengatakan uang sebesar Rp864,874 juta tersebut dikembalikan tersangka RS sesuai dengan asumsi nilai kerugian negara setelah diaudit oleh BPKP.
"Meski uang tersebut dikembalikan dan kami sita, tidak akan menghentikan proses pidana yang disangkakan," kata Happy.
Selain menyita uang tunai tersebut, penyidik Kejati Kepri juga menyita sejumlah dokumen dan disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Bangun Simamora.
Rudi merupakan Direktur Cabang PT Prambanan Dwi Paka kontraktor pelaksana proyek pembangunan ruang belajar dan labor UMRAH tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar lebih dari APBN.
Selain Rudi, Kejati Kepri juga sudah menahan tersangka lainnya, yaitu Tengku Afrizal yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan proyek ruang kelas baru dan labor di UMRAH itu.
"Hingga saat ini penyidik Kejati Kepri sudah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi dan belum ada tersangka baru," ujar Happy.
Modus korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka dengan memanipulasi bestek serta progres pekerjaan proyek. Sebesar 42 persen progres volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kejati Kepri sebelumnya memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp2,225 miliar, namun berdasarkan asumsi BPKP nilai kerugian negara hanya mencapai Rp864,874 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan
Senin, 22 April 2024 19:36 Wib
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Kunjungan pasien RSUD RAT Pemprov Kepri capai 600 orang per hari
Senin, 22 April 2024 17:01 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Manchester United melaju ke final Piala FA
Senin, 22 April 2024 5:56 Wib
PVMBG cabut peringatan mengenai bahaya tsunami akibat erupsi Gunung Ruang
Minggu, 21 April 2024 15:30 Wib
Komentar