Pemilih Dilarang Bawa Alat Komunikasi ke Bilik Suara

id Pemilih, Dilarang, Bawa Alat, Komunikasi, Kebilik Suara, Zam Jambak

Natuna (Antara Kepri) - Para pemilih yang hendak mencoblos, dilarang membawa alat komunikasi dan sejenis lainnya ke bilik suara. Larangan ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan antar caleg dan pemilih.

"Peratutan ini merupakan peraturan KPU Pusat yang harus di taati oleh semua pemilih, tanpa kecuali. Hal ini untuk mengantisipasi adanya permainan antara pemilih dan para caleg," ungkap Ketua KPU Natuna, Affuandris, Selasa.

Dikatakan Affuandris, dalam pemilihan nanti, suksesnya pemilu bukan saja tanggung jawab KPU, namun juga tanggung jawab bersama. Untuk itu diminta, agar semua aturan yang sudah dibuat agar ditaati.

"Sebagaimana diketahui, pada saat pemilihan nanti, para caleg bisa saja melakukan penyimpangan dengan menggunakan alat komunikasi, agar tidak terjadi, maka perlu kita antisipasi. Yang kita harapkan adalah suksesnya pemilu di dareah ini, jangan ada hal yang sekecil mungkin bisa menodai suksesnya pesta rakyat ini," tergasnya.
 
Affuandris menambahkan total pemilih di Kabupaten Natuna berjumlah sebanyak 51.061 orang, yang terdiri dari 26.134 pemilih laki-laki dan 24927 pemilh perempuan.

Kemudian, total kursi legislatif yang diperebutkan berjumlah 20 kursi dengan total caleg 198 orang. Sedangkan daerah pemilihan, dibagi 3 daerah, yaitu Daerah Pilihan (Dapil) 1, Dapil 2 dan dapil 3. Sedangkan TPS berjumlah 158 dari 76 PPS.

Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Timur Laut, dan Bunguran Selatan. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Midai. Sedangkan Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Laut dan Pulau Tiga. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE