KPU Batam Pindahkan TPS ke Rutan

id KPU Batam, Pindahkan, TPS, ke Rutan, Larno

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, memindahkan logistik tempat pemungutan suara 5,6,7 kelurahan Sukajadi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam agar 461 warga binaan menggunakan hak pilihnya.

"Kami hanya membawa sebagian agar warga binaan di Rutan Baloi Batam bisa menggunakan hak pilihnya. Sementara untuk warga luar rutan juga tetap memilih di TPS tersebut," kata Komisioner KPU Batam Ahmad Yani di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 461 warga binaan Rutan Baloi terdaftar sebagi pemilih khusus tambahan dan berhak menggunakan hak pilihnya.

"Masing-masing dua petugas KPPS tiga TPS tersebut dibawa juga ke rutan untuk melayani semua warga binaan dan dibantu petugas rutan," kata dia.

Pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Baloi Batam dengan cara dipanggil satu persatu calon pemilih berdasarkan blok.

Mereka mendapatkan kertas suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam seperti layaknya pemilih biasa dan melakukan pencoblosan sebelum kembali ke sel tahanan.

"Karena sifatnya darurat, maka kami akan melayani sampai semua yang memiliki hak pilih melakukan pencoblosan. Selanjutnya penghitungan akan dilakukan di TPS awal yang terletak di belakang rutan," kata Yani.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA  Baloi Batam, Anak Agung Gde Khrisna mengatakan ada 30 petugas yang diperbantukan untuk menyukseskan pemungutan suara.

"Kami ingin pemilihan cepat dan berjalan lancar. Maka kami perbantukan 30 petugas rutan," kata dia.

Ia mengatakan, total penghuni Rutan Baloi Batam 481 orang, namun yang masuk DPK tambahan 461 warga binaan.

"Dua puluh lainnya merupakan warga negara asing, tahanan di bawah umum, dan polisi yang ditahan," kata Agung. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE