Partisipasi Pemilu di Batam sekitar 60 Persen

id Partisipasi,Pemilu,Batam,Persen,pemilu

Batam (Antara Kepri) - Partisipasi masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April 2014 diperkirakan hanya sekitar 60 persen.

"Rata-rata tiap daerah pemilihan prosentase partisipasi masyarakat hanya 60 persen. Sekitar 40 persen lainnya tidak menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Kota Batam, Ahmad Yani di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, Daerah Pemilihan (Dapil) I untuk DPRD Kota Batam yang meliputi Kecamatan Bengkong, Batuampar terdapat 115.518 daftar pemilih, namun yang menggunakan hak suaranya hanya sekitar 69.310 orang.

Sementara Dapil II (Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja) terdapat sebanyak 183.554 daftar pemilih namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 110.132 orang. Dapil III (Nongsa, Seibeduk, Bulang, Galang) terdapat 125.821 daftar pemilih, sementara yang menggunakan hak pilihnya hanya 75.492 orang.

Dapil IV atau Kecamatan Sagulung memiliki 112.491 daftar pemilih dan yang menggunakan hak pilih sekitar 67.490 orang. Dapil V yang mencakup Kecamatan Batuaji, Sekupang dan Belakangpadang memiliki 178.160 dartar pemilih, sementara yang menggunakan hak pilihnya hanya sekitar 106.890 orang.

"Jumlah prosentase pemilih tiap daerah pemilihan di Batam hampir sama meski itu baru sekadar perkiraan awal saja. Karena kepastiannya baru bisa diketahui saat penetapan hasil nanti," kata dia.

Yani mengatakan agar dapat menduduki satu kursi DPRD Kota Batam, membutuhkan sekitar 8.000 suara meski per Dapil jumlahnya berbeda tergantung DPT dan surah sah yang dicoblos.

"Tiap Dapil tidak sama. DPT masing-masing Dapilnya tak sama. Mereka harus bisa tahu berapa jumlah suara yang harus diraihnya," kata dia.

Yani mencontohkan, untuk di Dapil V, jumlah perkiraan 60 persennya dari jumlah DPT sebanyak 178.160 adalah 106.896 suara. Jika dibagi dengan 12 sesuai kuota kursi yang diperebutkan di Dapil V, caleg minimal harus mendapatkan sebanyak 8.908 suara.

"Kurang dari itu, akan susah bagi caleg untuk duduk di DPRD Kota Batam," kata Yani.

Sementara untuk Dapil I, caleg diharuskan minimal mendapatkan sebanyak 7.701 suara dari DPT yang ada sebanyak 115.518 dikurangi 40 persen dibagi dengan kuota 9 kursi yang diperebutkan.

"Begitu juga untuk dapil lain. Jumlahnya berbeda namun rata-rata membutuhkan sekitar 8.000 suara sah," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE