Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menilai, banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memahami tugas-tugasnya sehingga proses penghitungan suara Pemilu 9 April 2014 berjalan lamban.
"Kinerja KPPS mengecewakan. Banyak yang tidak mengerti dengan tugasnya, mereka banyak yang bingung cara merekapitulasi suara," kata Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun.
Tiuridah mengatakan, salah satu tugas yang tidak difahami KPPS adalah cara mengisi formulir C1 yang merupakan formulir isian hasil penghitungan suara di PPS.
"90 persen petugas KPPS tidak paham mengisi form C1, padahal formulir ini sangat vital dalam proses penghitungan suara," ucapnya.
Berdasarkan laporan yang ia terima, banyak petugas KPPS yang meminta saksi dari partai politik untuk mengisi formulir tersebut.
"Formulir C1 itu seharusnya tidak boleh diisi orang lain, apalagi ada tanda hologramnya," ucapnya.
Ia juga mengaku banyak mendapat bahwa petugas KPPS diajari oleh saksi dan pengawas penyuluh lapangan (PPL) tentang tata cara pengisian formulir C1.
Ketidakmengertian KPPS dalam mengisi formulir C1, menurut dia, sangat rentan terjadinya kecurangan dalam proses penghitungan suara.
"Kami kecewa dengan kinerja KPPS seperti ini. Ini sangat rawan terjadinya kecurangan," katanya.
Ia menilai Komisi Pemilihan Umum setempat gagal memberikan bimbingan dan pemahaman tata cara pemungutan dan penghitungan kepada KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu di TPS.
"Buruknya kinerja KPPS menunjukkan pelaksanaan bimbingan teknis yang dilakukan KPU tidak maksimal," kata dia.
Ia berharap ketidakpahaman KPPS tersebut tidak menimbulkan pertentangan, apalagi sampai terjadi perbedaaan hasil penghitungan suara yang berpotensi timbulnya sengketa Pemilu.
"Kami harap itu tidak terjadi apalagi sampai dilakukan penghitungan ulang. Selama ini, Pemilu di Karimun selalu berjalan dengan baik dan lancar," kata dia.
Berdasarkan pantauan, sebagian besar Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa kelurahan di Pulau Karimun Besar dimulai sore sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan jadwal, rekapitulasi suara di tingkat PPS dilakukan hingga 13 April, kemudian dilanjutkan di tingkat Panitia Pemiliihan Kecamatan sampai 17 April dan pada 19-21 April tingkat KPU kabupaten. (Antara)
Editor: M Yusuf
Berita Terkait
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
Prabowo: Terima kasih MK
Selasa, 23 April 2024 6:19 Wib
PDI Perjuangan: Gibran sudah bukan kader partai lagi
Senin, 22 April 2024 21:16 Wib
Surya Paloh menilai usulan hak angket tidak lagi "up to date"
Senin, 22 April 2024 19:14 Wib
Mahfud harap putusan PHPU dapat hentikan kontra politik
Senin, 22 April 2024 18:20 Wib
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:29 Wib
Komentar