Kadin: Ketentuan Ponsel Impor Harus Kecualikan Batam

id Kadin,Ketentuan,Ponsel,Impor,Batam,kawasan,perdagangan,bebas,pajak

Batam (Antara Kepri) - Kamar Dagang dan Industri Daerah Kota Batam Kepulauan Riau mengingatkan Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait membuat pengecualian untuk Kawasan Perdagangan Bebas Batam terkait rencana penerapan Peraturan Pemerintah tentang pemberlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) terhadap penjualan ponsel.

"Mestinya untuk daerah khusus ada pengecualian," kata Ketua Kadin Batam Ahmad Makruf Maulana di Batam, Jumat.

Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang dalam UU disebutkan di daerah itu diperlakukan peraturan khusus, daerah non pabean Indonesia.

"Perlu diingatkan, mengacu ke peraturan terdahulu berbagai impor komoditas dibuat pengecualian. Kita berharap, PP PPNBM untuk ponsel juga berlaku sama, ada pengecualian," kata dia.

Jangan sampai pemerintah lupa membuat pengecualian, seperti yang terjadi pada larangan impor komoditas hortikultura beberapa waktu yang lalu, hingga membuat masyarakat resah.

Apalagi, ponsel murah sudah menjadi ikon Batam. Seluruh warga Indonesia mengenal Batam sebagai pusat penjualan ponsel termurah dan terbesar di Indonesia.

Kadin, kata dia, sangat memahami kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan dari hasil penjualan barang mewah. Namun, harus diterapkan proporsional.

Ia juga meminta pemerintah melakukan berbagai sosialisasi sebelum memberlakukan kebijakan pengenaan PPN BM terhadap ponsel di Batam.

"Sosialisasi harus di Batam, karena sentra ponsel Indonesia itu di Batam. Pemerintah harus bertemu dengan Dewan Kawasan," kata dia.

Mengenai penjualan ponsel di Batam, menurut dia hingga saat ini masih dikuasai ponsel impor.

"'Market share' bisa mencapai 98 persen, masih dominan ponsel impor," kata dia.

Sementara itu, pengenaan PPnBM kini masih dibahas oleh Kemenperin dan Kementerian Perdagangan. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengharapkan pengenaan PPnBM dapat diimplementasikan pada tahun ini.

Industri ponsel dalam negeri mendapat tekanan hebat dari pasokan ponsel impor sehingga dibutuhkan kebijakan untuk melindungi produksi dalam negeri.

Sebagai gambaran, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2013 impor ponsel ke Indonesia mencapai 16.470 ton atau senilai Rp33,4 triliun atau setara dengan 2,79 miliar dolar AS.

Ponsel juga menjadi komoditas dengan nilai impor terbesar kedua setelah komponen minyak dan gas bumi (migas). Sedangkan dalam kelompok nonmigas, ponsel yang merupakan barang konsumsi ini berada di urutan teratas.

Negara asal impor ponsel yang paling terbesar adalah Tiongkok dengan 13.116 ton atau 1,6 miliar dollar AS. Kemudian Vietnam dengan 1426 ton atau 607,1 juta dolar AS, dan selanjutnya Meksiko 239 ton atau senilai 203,6 juta dolar AS. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE