Bawaslu Kepri Bentuk DKPP Periksa KPU Batam

id Bawaslu,Kepri,Bentuk,DKPP,Periksa,KPU,Batam,pelanggaran,pemilu

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum Batam yang diduga melakukan beberapa kesalahan yang berujung pada kericuhan saat pelaksanaan pemilu.

Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam, Minggu, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terkait masalah profesionalitas dan dugaan pelanggaran pemilu.

Beberapa pelanggaran yang berujung kericuhan warga yang terjadi antara lain penemuan kotak suara tanpa segel dan kunci, form C1 tidak lengkap, penggalangan massa saat pemilihan dan kotak suara dibuka tanpa disaksikan saksi dan lainnya.

"Beberapa pihak melaporkan ke Bawaslu dan menyampaikan agar Bawaslu turun tangan," kata Razaki.

Selain memeriksa KPU Batam, Bawaslu juga diminta untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu Batam yang diduga tidak efektif dan terkesan ikut bermain dalam pelanggaran Pemilu.

"Evaluasi Panwaslu pasti akan dilakukan terutama terkait kode etik yang bertujuan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu," kata dia.

Dari berbagai kasus yang diproses Panwaslu Batam, belum satu pun yang lanjut ke Gakumdu.

Ia mengakui pelaksanaan Pemilu di Batam memang di luar harapan. Karena banyaknya kesalahan yang tidak perlu terjadi.

Meski begitu, ia enggan menanggapi dugaan terkai ketidaknetralan Panwaslu dan KPU yang memihak pada peserta pemilu trtentu.

"Penyelenggara harus antisipatif sejak awal. Apa lagi untuk Batam. Sejak dulu, khusus Batam, yang tidak bisa diduga," katanya.

Mengenai pemeriksaan KPU dan evaluasi kinerja Panwaslu Batam, ia mengatakan DKPP yang terdiri dari Eva Amalia dan Wiryanto dari unsur masyarakat, Ridarman Bay dan Razaki Persada dari Bawaslu dan seorang dari DKPP Pusat itu belum akan melakukannya saat ini.

Menurut dia, Panwalu dan KPU masih harus konsentrasi dalam pelaksanaan Pemilu agar tidak menjadi lebih buruk. "Prioritas sekarang, KPU bersama jajaran dan Panwas bersama jajaran melakukan kewajibannya," kata dia.

Meski begitu, ia mengingatkan jika penyelenggara Pemilu terbukti melanggar peraturan, maka hukumannya diperberat hingga satu pertiga dari masyarakat umum. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE