Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau, menepis dugaan berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2014.
"Yang terjadi hanya kesalahpahaman yang dilakukan pelaksana Pemilu dalam menjalankan tugasnya dan tidak disengaja untuk memanipulasi hasil pemungutan suara," kata Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan di Batam, Minggu.
Dia mengakui, memang pelaksanaan Pemilu banyak yang curiga, tetapi pihaknya bisa membuktikan bahwa itu tidak benar.
Ia mengatakan KPU memiliki bukti bahwan tindakan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara dalam perhitungan suara di tingkat kecamatan hanya kesalahpahaman.
Syahdan juga memastikan tidak ada surat suara dan form C1 yang hilang dalam perhitungan suara di beberapa PPS seperti PPS Patam Lestari dan PPS di Batam Kota.
"Surat suara untuk DPR itu ada, tetapi panitia salah meletakkannya. Diletakkan di kotak suara untuk DPD. Jadi tidak hilang," kata dia.
Sementara form C1 yang disebutkan hilang di PPS Patam Lestari, menurut Syahdan sebenarnya ada, namun salah meletakkan.
"Jadi sebenarnya semuanya itu ada. Tetapi orang banyak curiga, hingga memanggil warga untuk datang, sampai terjadi keributan. Padahal kalau mau dijelaskan, bisa terbukti tidak ada yang hilang," ujarnya.
Menurut Syahdan, kesalahan dan kericuhan yang terjadi di beberapa PPS masih dapat ditolelir hingga tidak perlu dilakukan Pemilu ulang.
Ia mengatakan, Pemilu ulang memiliki beberapa kriteria, di antaranya surat suara tertukar dan ada permintaan pengulangan dari KPPS. Dan itu tidak terjadi di Batam.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa KPU Batam yang diduga melakukan beberapa kesalahan yang berujung pada kericuhan saat pelaksanaan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terkait masalah profesionalitas dan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain memeriksa KPU Batam, Bawaslu juga diminta untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu Batam yang diduga tidak efektif dan terkesan ikut bermain dalam pelanggaran Pemilu.
"Evaluasi Panwaslu pasti akan dilakukan terutama terkait kode etik yang bertujuan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu," ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Komentar