DKPP Bentuk Tim Pemeriksa di Kepri

id DKPP,dewan,kehormatan,Bentuk,Tim,Pemeriksa,Kepri,pemilu,kpu,bawaslu,pelanggaran

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membentuk Tim Pemeriksa Daerah Kepulauan Riau untuk mempercepat penanganan permasalahan yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pesta demokrasi.

"Sejak Februari 2014 tim itu sudah terbentuk. Unsur di dalam tim itu adalah anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner KPU Kepri dan anggota Bawaslu Kepri dan dua anggota masyarakat yang diputuskan DKPP," kata anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin.

Ia menambahkan, dua anggota masyarakat yang ditetapkan sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah Kepri adalah Eva Amalia dan Wiryanto. Fungsi tim hanya sebatas memeriksa anggota penyelenggara pemilu yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan dilakukan dalam waktu terbatas, dan hasilnya dilaporkan kepada DKPP. Hasil pemeriksaaan itu dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap terlapor.

"Model pemeriksaan seperti persidangan, ada terlapor dan ada pelapor. Tetapi tim tidak dalam kapasitas mengambil keputusan, melainkan hanya memeriksa terlapor," ujarnya.

Indrawan mengemukakan, tidak semua anggota Tim Pemeriksa Daerah dilibatkan dalam memeriksa terlapor. Seandainya, terlapor adalah anggota KPU Tanjungpinang, maka anggota tim dari unsur KPU Kepri tidak dilibatkan untuk menghindari subjektivitas.

Begitu juga sebaliknya, kalau terlapornya anggota Panwaslu Tanjungpinang, unsur pemeriksaan dari Bawaslu Kepri tidak dilibatkan.

"Sejauh ini belum ada laporan negatif terhadap penyelenggara pemilu," ujarnya.

Sementara itu hingga kini proses hasil rekapitulasi suara serta kecurangan yang terjadi saat pemilu 9 April lalu masih ramai dipertanyakan masyarakat. Bahkan, panitia pengawas pemilu di beberapa daerah kabupaten/kota di Kepulauan Riau dituding tidak melakukan pengawasan dengan baik.

"Panwas seharusnya diperiksa karena banyak terjadi kecurangan pemilu di Batam," ujar Tanjung, seorang anggota LSM Pekat yang melakukan pemantauan pemilu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE