Sembilan Kecamatan di Karimun Selesaikan Rekapitulasi Suara

id Sembilan, Kecamatan, Karimun, Selesaikan, Rekapitulasi, Suara

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan sebanyak 9 dari 12 kecamatan di kabupaten setempat telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengatakan ke-9 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara itu antara lain Kecamatan Buru, Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Moro, Durai, Meral Barat, Ungar dan Kecamatan Belat.

"Proses penghitungan suara secara umum berjalan lancar meski ada beberapa TPS yang dihitung ulang," katanya.

Eko mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara sembilan kecamatan itu sudah disahkan dalam rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah diserahkan ke KPU Karimun.

"Kami menunggu penyelesaian perhitungan suara di tiga kecamatan lagi, setelah itu baru dilanjutkan dengan rapat pleno perhitungan suara di tingkat KPU yang kami harapkan terlaksana sesuai jadwal, yaitu pada 19-21 April 2014," katanya.

Tiga kecamatan yang belum merampungkan proses rekapitulasi suara itu, menurut dia adalah Kecamatan Meral, Tebing dan Karimun.

Ia optimistis perhitungan suara untuk Kecamatan Tebing dan Meral selesai malam ini karena berdasarkan pantauannya tadi siang tidak mengalami kendala.

Sementara, untuk perhitungan suara tingkat PPK di Kecamatan Karimun, menurut dia masih terkendala dengan belum tuntasnya perhitungan suara di Kelurahan Sei Lakam Barat.

"Penghitungan suara di tingkat PPS Sei Lakam Barat masih berlangsung. Perhitungan suara di tingkat PPK tidak dapat dilakukan sebelum tingkat PPS selesai," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, perhitungan suara di Kecamatan Meral hampir rampung meski sempat dilakukan penghitungan ulang untuk perolehan suara di Kelurahan Baran Timur.

"Tadi, PPK Meral sudah menuntaskan perhitungan suara untuk enam kelurahan, mudah-mudahan selesai hari ini. Sedangkan untuk Kecamatan Tebing belum kami peroleh informasi apakah sudah selesai atau belum," ucapnya.

Mengundurkan Diri

Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Senin (14/4) mengundurkan diri.

"Saya tidak sanggup. Saya bingung dan stres dengan banyaknya kekurangan dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara," ungkap Ketua KPPS 14 Lahmudin Hasan dalam surat pengunduran dirinya.

Surat pengunduran diri itu ia tandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000 bertanggal 14 April 2014 disampaikan ke KPU dengan tembusan Panwaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam suratnya itu disebutkan bahwa ia mundur terkait banyaknya kekurangan seperti tidak ada berita acara serah terima perlengkapan pemungutan suara dari KPPS kepada PPS, seperti tidak cukupnya formulir C1 dan tidak ada kertas teli perolehan suara.

Dalam pernyataannya, Lahmudin menyarankan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah untuk memenuhi rasa keadilan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Surat pernyataan mengundurkan diri dari Ketua KPPS 14 menjadi perhatian serius bagi kami," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE