Kemdagri Evaluasi 20.000 Perda

id Kemdagri,kementerian,dalam,negeri,Evaluasi,Perda

Kemdagri Evaluasi 20.000 Perda

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 20.000 Peraturan Daerah (Perda) dari seluruh Indonesia sepanjang lima tahun, dari 2010 hingga 2015 untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih, bertentangan atau merugikan masyarakat.

"Dalam lima tahun ini kami targetkan mengevaluasi 20.000 Perda," kata Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Saut Situmorang usai membuka Rapat Kerja Komisariat Apeksi Wilayah I di Batam, Kamis.

Dan sepanjang 2010 sampai 2012, sekitar 900 Perda dianggap bermasalah dan Kemdagri meminta untuk segera direvisi.

Menurut Saut, paling banyak Perda yang dikritisi adalah yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggap membebankan masyarakat.

Secara detil, ia mengurai pada 2010, Kemdagri memeriksa 3.000 Perda, 707 di antaranya diminta revisi, pada 2011, evaluasi terhadap 9.000 Perda dan 351 di antaranya dan pada 2012 dari 3.000 Perda, lebih dari seratus di antaranya direvisi.

"Tiap tahun kecenderungannya menurun," kata dia.

Menurut dia, evaluasi Perda sangat relevan dengan upaya pemerintah memanfaatkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomo ASEAN.

"Ketika ada substansi mempersulit, jadi beban ekonomi tinggi," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab membina, mengawasi dan mengevaluasi Perda agar tidak kontra produktif terhadap pembangunan.

Dalam mengevaluasi Perda, pemerintah pusat membandingkan dengan Perda yang sudah ada sebelumnya, apakah ada substansi yang sama sehingga tidak perlu membuat Perda baru.

Evaluasi juga dilakukan dengan membandingkan peraturan yang lebih tinggi, memastikan tidak ada yang bertentangan.

Di tempat yang sama, Ketua  Walikota Medan Rahudman Harahap yang juga Ketua Komisariat Wilayah I Apeksi mengatakan Apeksi siap bekerja sama dengan Kemdagri dalam memastikan Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya.

Sebagai pemerintah daerah, Apeksi juga tidak ingin Perda justru menghambat pembangunan dan investasi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE