KPU Kepri Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

id KPU,Kepri,Parpol,caleg,Lapor,Dana,Kampanye,pemilu

KPU Kepri Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (antaranews.com)

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh peserta Pemilu Legislatif 2014 baik parpol maupun caleg untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang baru lalu secara menyeluruh.

"Laporannya harus lengkap, dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu (11 Januari 2013) hingga seminggu setelah pemungutan suara. Dalam laporan itu juga dilampirkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye caleg," kata Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Marsudi, di Tanjungpinang, Jumat.

Dia mengemukakan, laporan dana kampanye paling lambat diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 24 April 2014 tepat pukul 18.00 WIB. Peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye ke Sekretariat KAP di Kantor KPU Kepri, tidak akan dilayani.

"Laporan dana kampanye diaudit KAP. Kami ingatkan peserta pemilu melaporkannya tepat waktu," ungkapnya.

Caleg terpilih yang tidak melaporkan dana kampanye dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon anggota dewan. Karena itu, partai politik sebaiknya memerhatikan kebijakan ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sanksinya sangat serius. Karena itu kami ingatkan peserta pemilu mengikuti peraturan yang ada," katanya.

Ia mengemukakan, laporan dana kampanye antara 10 partai yang ditetapkan pada 11 Januari 2013 berbeda dengan 2 partai lainnya. Perbedaan itu bersumber dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, karena 2 partai ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah beberapa hari 10 peserta pemilu lainnya ditetapkan.

"Mungkin 10 partai yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai peserta pemilu lebih awal menerima dan mengeluarkan dana kampanye," ungkapnya.

Marsudi juga mengingatkan calon anggota DPD RI dapil Kepri untuk melaporkan dana kampanye masing-masing. Jika tidak dilaporkan, mereka juga dapat dikenakan sanksi yang sama.

"Laporan dana kampanye dimulai setelah tiga hari ditetapkan sebagai calon anggota DPD dan sepekan setelah pemungutan suara. Mereka melaporkannya kepada KPU. KPU kemudian menyerahkan ke KAP untuk diaudit," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE