Saksi Partai di PPK Bukit Bestari Diganti

id Saksi,rekapitulasi,suara,hitung,Partai,PPK,Bukit,Bestari,Diganti,pemilu,kpu,tanjungpinang

Saksi Partai di PPK Bukit Bestari Diganti

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Saksi-saksi partai politik yang ditempatkan pada Panitia Pemilihan Kecamatan Bukit Bestari terpaksa diganti untuk memperlancar rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

"Pergantian saksi atas permintaan kami, dengan tujuan mencegah kepentingan dan intervensi partai politik tertentu dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Masing-masing partai, kecuali Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat yang tidak mengganti saksinya," kata Komisioner KPU Tanjungpinang Djohari, di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Bukit Bestari, Jumat.

Dia menambahkan, satu peserta pemilu sejak kemarin menugaskan beberapa saksi secara bergantian untuk mengikuti proses penghitungan dan rekapitulasi suara ulang khusus untuk Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang bermasalah. Berdasarkan kesepakatan para saksi, kata dia, diputuskan penghitungan suara ulang merujuk pada Formulir C1 plano.

Beberapa orang saksi yang menyaksikan proses penghitungan suara itu menolak Formulir C1 plano dijadikan sebagai referensi dalam menegakkan kebenaran. Mereka menginginkan Formulir D1, hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan yang dijadikan sebagai landasan dalam menghitung ulang suara.

Namun hal itu tidak dapat direalisasikan lantaran hampir seluruh saksi mendesak Formulir C1 plano yang dijadikan sebagai referensi.

"Keputusan itu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perselisihan dalam penghitungan suara, penyelenggara menggunakan Formulir C1 plano untuk menghitungnya kembali," ujarnya.

Djohari dan Zulkifli, Komisioner KPU Tanjungpinang, sejak beberapa hari lalu ditugaskan untuk membantu proses penghitungan dan rekapitulasi suara di PPK Bukit Bestari, lantaran tiga dari lima anggota PPK Bukit Bestari sakit. Penghitungan dan rekapitulasi suara ulang hanya dilakukan untuk hasil pemungutan suara caleg Kepulauan Riau dan Tanjungpinang, sedangkan calon DPR dan DPD dianggap tidak bermasalah.

"Kami targetkan sore ini selesai. Kemudian hasilnya diserahkan ke KPU Tanjungpinang. Lusa, dijadwalkan untuk rekapitulasi suara di tingkat Tanjungpinang," ungkapnya.

Ketua Divisi Hukum KPU Tanjungpinang Dewi Haryanti mengemukakan, permasalahan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti berhubungan dengan dugaan manipulasi suara di internal Partai Hati Nurani Rakyat. Akibat indikasi manipulasi suara itu, lanjutnya, permasalahan rekapitulasi menjadi terhambat.

"Permasalahan itu telah ditangani pihak yang berwenang. Kami pun kena imbasnya, dikambinghitamkan," ungkapnya.

Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengkaji dugaan manipulasi suara yang terjadi di internal Partai Hanura.

"Sampai sekarang masih dilakukan pengkajian terhadap kasus itu. Dalam waktu dekat akan diketahui apakah kasus itu terkait pelanggaran pidana atau administrasi," katanya.

Ia mengemukakan, Panwaslu Tanjungpinang telah mengantongi alat bukti terkait dugaan pemindahan suara milik Reni, caleg Tanjungpinang untuk daerah pemilihan Bukit Bestari kepada caleg dengan nomor urut I. Alat bukti berupa formulir C1 dan formulir D1, keterangan saksi pelapor dan keterangan terlapor.

"Dalam permasalahan ini salah satu terlapor adalah petugas pemungutan suara di kelurahan. Sudah ada pengakuan dari petugas pemungutan suara bahwa suara milik Reni dipindahkan berdasarkan permintaan caleg nomor urut I," ungkapnya.

Aswin mengemukakan, dugaan manipulasi suara terungkap setelah Reni beberapa hari lalu melaporkannya kepada Panwaslu Tanjungpinang. Indikasi adanya pemindahan suara hanya terjadi di Kelurahan Tanjung Ayun Saksi, Kecamatan Bukit Bestari.

Di kelurahan itu terjadi 23 tempat pemungutan suara. Reni mengklaim suara miliknya berkurang dari 288 menjadi 20 suara.

"Pemindahan suara terjadi hampir di semua tempat pemungutan suara," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE