KPU Tanjungpinang Musnahkan 6.424 Surat Suara Sisa

id KPU,Tanjungpinang,Musnah,Surat,Suara,rusak,Sisa,pemilu

KPU Tanjungpinang Musnahkan 6.424 Surat Suara Sisa

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 6.424 lembar surat suara yang tidak digunakan pada hari pemungutan suara.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu pagi.

"Surat suara ini dititipkan di Polres Tanjungpinang sejak beberapa hari yang lalu. Surat suara itu tidak digunakan sehingga dimusnahkan setelah pemungutan suara," kata Ketua Kelompok Kerja Logistik KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, tambah dia, surat suara sisa wajib diamankan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Karena itu, surat suara sisa disimpan di Markas Polres Tanjungpinang.

Sementara pemusnahan surat suara disaksikan anggota Panwaslu Tanjungpinang dan pihak Polres Tanjungpinang.

"Itu prosedur yang harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Ia mengemukakan, KPU RI sengaja mendistribusikan surat suara lebih dari yang dibutuhkan. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan surat suara.

"Seluruh daerah di Indonesia juga menerima surat suara lebih dari yang dibutuhkan. Tujuannya, mengantisipasi kekurangan surat suara yang disebabkan berbagai hal," ujarnya.

Surat suara itu disiapkan untuk mengganti surat suara yang rusak. Dari 6.424 lembar surat suara, ditemukan 525 lembar surat suara dalam kondisi rusak.

"Ada ratusan lembar surat suara yang rusak. Itu diketahui pada saat menghitung dan menyortirnya," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE