KPU Tanjungpinang: Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye

id KPU,Tanjungpinang,caleg,legislatif,Parpol,partai,Belum,Laporan,audit,Dana,Kampanye,pemilu

KPU Tanjungpinang: Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan partai politik belum melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2014, padahal batas akhir pelaporan tinggal lima hari lagi.

"Tahapan pelaporan dana kampanye itu berakhir pada 24 April 2014 tepat pukul 18.00 WIB. Jika partai tidak melaporkan dana kampanye dapat dikenakan sanksi yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Sabtu.

KPU Tanjungpinang sejak dua pekan lalu melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik untuk melaporkan dana kampanye secara menyeluruh. Laporan itu berisi penerimaan dan pengeluaran dana yang digunakan untuk kampanye sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 17 April 2014.

Laporan dana kampanye disampaikan kepada KPU Tanjungpinang. Kemudian KPU Tanjungpinang akan mendistribusikan laporan tersebut ke Kantor Akuntan Publik untuk diaudit. 

"Sekretariat Kantor Akuntan Publik di KPU Kepulauan Riau, di Tanjungpinang," ungkapnya.

Laporan dana kampanye partai juga melampirkan penemerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing caleg. Caleg terpilih yang tidak melaporkan dana kampanye dapat dikenakan sanksi yaitu pembatalan sebagai caleg terpilih.

Sedangkan caleg lainnya yang mendapat suara nomor dua terbanyak, kata dia, juga dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai caleg sehingga tidak dapat menggantikan posisi anggota DPRD Tanjungpinang dari partainya yang diganti karena persoalan-persoalan tertentu.

"Sanksinya cukup berat sehingga kami berharap seluruh partai politik melengkapi laporan dana kampanye," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE